Dinilai Terlalu Ramai, Yasonna Bebaskan 30.000 Napi Cegah Corona

Rabu, 01 April 2020 - 03:17 WIB
Yasonna H Laoly (dok. Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana dengan alasan darurat wabah virus Corona Covid-19.

Merasa belum cukup, Yasonna mengungkapkan, jumlah napi yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara sepi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

"Benar, melalui Permenkumham No 10 Tahun 2020, kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS," kata Yasonna melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2020).

Atas dasar itu, Yasonna akan membebaskan 30 ribu narapidana maupun anak melalui asimiliasi dan integrasi.

Namun, politikus PDI Perjuangan itu mengakui pembebasan ini tidak serta merta membuat kondisi lembaga pemasyarakatan menjadi lengang sebab jumlah narapidana di lapas masih banyak.

"Dengan jumlah 271,000 lebih Napi dan tahanan, berkurang 30.000an, masih over kapasitas," ungkapnya.

Dia menyebut saat ini Kemenkumham masih berupaya untuk menambah jumlah tersebut agar kondisi narapidana di lapas benar-benar bersih dari ancaman virus corona covid-19.

"Kami sedang mengkaji perubahan PP, untuk menambah jumlah yang memperoleh PB, CMB, CB dan assimilasi. Sedang kami simulasi dan hitung," kata Yasonna.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler