Polsek Tembilahan Hulu Permudah Masyarakat, Begini Cara Pendaftaran SKCK Online

Selasa, 10 Maret 2020 - 20:28 WIB

RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di era yang semakin maju ini, Polsek Tembilahan Hulu sosialisasikan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang bisa dilakukan secara online, di Kantor Desa Pekan Kamis, Senin (9/3/2020).

Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo mengatakan, sosialisasi SKCK Online ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Polsek Tembilahan Hulu telah membuat terobosan baru, yakni pembuatan SKCK secara online untuk memberikan kemudahan dalam mengurusnya.

"Masyarakat tidak perlu bolak balik ke kantor Polsek hanya karena melengkapi administrasi yang dibutuhkan, masyarakat cukup mengakses wabsite yang sudah tertera, lalu mengisinya. Apabila sudah terisi semua data yang dibutuhkan, cukup membawa barkot yang di print out dan KTP. Selanjutnya Polsek langsung mencetak SKCK tersebut," jelas AKP Rhino.
 
Lebih lanjut Kapolsek Tembilahan Hulu mengatakan, dengan adanya program ini, masyarakat khususnya Kecamatan Tembilahan Hulu dapat mengakses dimana saja karena terobosan pembuatan SKCK online ini merupakan perdana dilakukan Polres Inhil, khususnya di jajaran Polsek. 

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat bermanfaat dan mepermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK," kata dia.

Adapun cara pendaftaran SKCK Online adalah sebagai berikut:

1. Pemohon mengisi Form Online di Skck.polri.go.id
2. Mencatat nomor ID register
3. Print out tanda sudah mendaftar online beserta barcode dan dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu
4. Selanjutnya datang ke Polsek Tembilahan Hulu dengan kelengkapan pendukung, sebagai berikut:

- Barcode pendaftaran SKCK Online
- Fotocopy KTP 
- Fotocopy KK
- Fotocopy akte kelahiran
- Rumus sidik jari


Reporter: Ramli Agus

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler