Gerindra Minta Draf Omnibus Law Ditarik, Mahfud MD: Silakan DPR Bikin!

Jumat, 21 Februari 2020 - 14:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD 'menyerang' balik Gerindra karena meminta pemerintah menarik kembali draf omnibus law RUU Cipta Kerja. 

"Silakan DPR bikin drafnya!" kata Mahfud kepada wartawan sambil bergegas masuk mobil di halaman parkir kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).

Usulan penarikan draf itu dilontarkan oleh Partai Gerindra dan mencermati adanya salah ketik dalam draf tersebut pada Pasal 170 di mana Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah Undang-Undang (UU). Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, meminta pemerintah melakukan perbaikan terhadap salah ketik di draf tersebut. Usai perbaikan, pemerintah dapat mengembalikan draf tersebut kepada DPR.

"Jadi saya pikir pemerintah ya kalau memang salah ketik ya segera diperbaiki. Saya berharap pemerintah segera memperbaiki salah ketik itu di mana supaya ada pembetulan dan diajukan susulan," ujar Muzani.

Usulan pencabutan draf itu juga dilontarkan guru besar ilmu hukum UI, Prof Hikmahanto Juwana. Menurutnya, harusnya Kementerian Hukum dan HAM memastikan agar RUU Omibus Law Cipta Kerja sesuai dengan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses ini, kata Hikmahanto, sepertinya yang tidak dilampaui oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Sehingga Staf Khusus Presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden.

"Dalam konteks demikian tentu masukan tidak bisa dilakukan pasal per pasal RUU yang ada di tangan DPR. Ini karena secara fundamental RUU sudah tidak sesuai dengan keinginan Presiden. Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Ciptaker," pungkas Hikmahanto.

Berikut pasal yang dimaksud:

BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler