PWI Riau Mengecam Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan oleh Sekuriti PT NWR Pelalawan

Kamis, 06 Februari 2020 - 21:36 WIB
Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Riau (Foto: dok. RMID)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau mengecam dan menyesalkan adanya aksi kekerasan terhadap jurnalis MNC Media oleh sekuriti PT Nusa Wana Raya (NWR) Pelalawan.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1. Disamping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.

"Kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Dan kita meminta aparat hukum terutama pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa jurnalis MNC Media Indra Yoserizal. Karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," tegas Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang didampingi Sekretaris Amril Jambak dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Wartawan Anthony Harry di Kantor PWI Riau, Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (6/2/2020) dalam keterangan tertulisnya yang diterima riaumandiri.id.

Zulmansyah menyebutkan, pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 BAB VII tentang Ketentuan Pidana ditegaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2); Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3); Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

"Jadi, tersangka kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya bisa diancam kurungan paling lama 2 tahun dan denda banyak Rp500 juta. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang KUH Pidana Pasal 351 ayat (1)," terang Zulmansyah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan dan kekerasan ini berawal ketika jurnalis MNC Media Indra Yoserizal datang bersama rekan media lainnya ke kawasan eksekusi lahan perkebunan masyarakat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (4/2) pada pukul 10.00 WIB.

Ketika itu situasi sedang memanas. Antara warga dengan sekuriti perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) saling lempar batu hingga kemudian terjadi pengejaran oleh ratusan sekuriti NWR terhadap warga.

"Ketika itu saya sedang mendokumentasikan peristiwa, berlindung di areal perkebunan. Sudah saya jelaskan saya wartawan, tapi tetap dipukul dan kamera dirampas, dirusak juga," kata Indra.

Indra menjelaskan, saat itu dia sedang merekam aksi pemukulan oleh sekuriti NWR terhadap sejumlah warga yang berlarian.

"Saya merekam insiden penganiayaan oleh sekuriti NWR menggunakan tongkat kayu, dan juga melempari batu ke arah warga," kata Indra.

Indra menjelaskan, setelah sempat dianiaya, pihaknya juga sempat disekap oleh segerombolan sekuriti hingga diintervensi.

"Sampai sekarang kamera saya belum dikembalikan, padahal di sana tersimpan bukti rekaman penganiayaan sekuriti terhadap warga," kata Indra.

Indra menjelaskan, selain dianiaya dirinya juga sempat disekap dan diintrogasi oleh pihak keamanan PT NWR dan mengintervensi tugas-tugas jurnalistiknya.

Selain Indra, sejumlah warga juga terluka akibat serangan membabi buta pihak sekuriti NWR.

"Saya ditendang, dipukul hingga diseret layaknya binatang," kata Indra Yoserizal, reporter MNC Media.

"Ini bukan soal saya, tapi soal profesi wartawan yang harus dilindungi sesuai dengan undang-undang pers," kata Indra.

"Saya melaporkan peristiwa ini agar semua pihak dapat mengerti dan menghormati tugas-tugas wartawan. Jangan sampai terulang lagi," sambung Indra.***

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler