Pelaku Perobek Alquran di Tasikmalaya Disebut Idap Gangguan Jiwa

Jumat, 20 Desember 2019 - 17:17 WIB
Tangkap layar video berisi rekaman Alquran tersobek-sobek dan dibuang ke jalanan diduga terjadi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, viral pada media-media sosial

RIAUMANDIRI.ID, JABAR - Psikolog Endra Nawawi mengatakan, timnya telah diminta kepolisian untuk memeriksa kondisi psikologis ERN, tersangka kasus perusakan Alquran. Dari hasil pemeriksaan, ERN dinyatakan mengindap gangguan skizofrenia residual.

"Yang dapat kami simpulkan dari alat ukur dan riwayatnya, dia mengalami gangguan skizofrenia residual. Ini adalah pecahnya kepribadian yang tingkatnya masih rendah," kata Endra.

Menurut Endra, ketika berkomunikasi dengan tersangka, terdapat beberapa bagian yang tidak sinkron. Dalam dua menit pertama, komunikasi dengan tersangka masih nyambung. Namun selanjutnya, tim psikolog tak lagi dapat menangkap inti percakapan dengan tersangka.

Dia menambahkan, ketika dilakukan tes tertulis, hasilnya juga menunjukan tersangka memgalami skizofrenia residual. Kendati demikian, timnya masih akan menguji riwayat tersangka lebih dalam.

"Ini sudah lebih dari depresi. Skizofrenia ini adalah tingkatan yang paling tinggi dari gangguan kejiawaan. Tapi dia masih beberapa bagiam nyambung," kata dia.

Endra menjelaskan, gangguan skizofrenia menyebabkan tersangka mengalami kemunduran berpikir selama tiga atau empat tahun lalu. Saat ini, tersangka seolah hidup dalam masa lalu. Tersangka juga sudah tidak mengenal konsep waktu atau tidak lagi mengerti tanggal dan hari.

"Kami lihat terjadi kekacauan dalam berpikirnya," kata dia.

Meski dinyatakan mengidap gangguan jiwa, polisi tetap memproses kasus perobekan Alquran yang dilakukan tersangka ERN (33).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, polisi akan terus dilaksanakan penyidikan sampai berkas perkara dapat memenuhi unsur tindak pidana dan diserahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

"Ini akan melengkapi berkas kami. Perkara akan tetap lanjutkan hingga proses peradilan," kata Anom seperti dikutip Ayobandung.com, Jumat (20/12/2019).

Saat ini, tersangka ERN akan dikenakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Tersangka diancam dengan hukuman penjara lima tahun.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler