Cari PSK Sambil Mabuk, 6 Pemuda Hancurkan Hotel dan Keroyok Pegawai

Rabu, 04 Desember 2019 - 10:00 WIB
ilustrasi

RIAUMANDIRI.ID, KENDARI - Tim Buser 77 Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap enam orang pemuda atas dugaan kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan kepada tiga orang di sebuah hotel di Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengungkapkan, keenam tersangka itu berinisial TM (21), LD (22), ML (21), AB (20), MS (21), dan WA (17), dengan tiga orang korban yakni Januar (21), Marwan (22), dan Lasman (21).

"Tempat kejadian di Hotel Ghani, Jalan Mekar Indah Lorong Krupuk, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 lalu sekitar pukul 05.30 WITA," katanya, seperti dilansir Antara, Rabu (4/12).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika tiga orang tersangka inisial TM, AB, dan AW datang ke Hotel Ghani mencari wanita kupu-kupu malam. Namun karena mabuk menjadi tersinggung dan memukul salah satu pegawai bernama Januar, kemudian dikejar oleh pegawai hotel lainnya.

"Awalnya tiga orang tersangka atas nama TM, AB, dan AW datang ke Hotel Ghani memukul salah satu pegawai bernama Januar, kemudian dikejar dan pulang memanggil tiga orang tersangka lainnya kemudian datang kembali menghancurkan barang di hotel, setelah itu kemudian salah satu tersangka TM mengambil satu unit handphone milik korban Marwan dan meninggalkan tempat itu," ujarnya.


Sempat Cek Cok

Adapun barang-barang yang dihancurkan oleh keenam tersangka di antaranya satu unit kipas angin, satu unit kulkas, satu speaker, satu unit laptop, satu monitor CCTV dan sebongkah batu yang yang digunakan memukul oleh AB kepada korban Lasman.

Pengakuan salah satu tersangka, awalnya dia bersama kedua temannya masuk ke dalam hotel tersebut untuk mencari rokok. Namun ada yang berteriak dari dalam hotel dengan kata kasar, sehingga ia masuk ke dalam.

Setelah masuk, keluarlah salah satu korban lainnya dari sebuah kamar. Lalu korban bertanya siapa yang ribut di tempat itu dan tersangka lalu balik bertanya dengan pertanyaan sama dan kemudian mengakibatkan terjadi adu mulut. Lalu, tersangka dipukul oleh korban, sehingga ia lari keluar memanggil teman-temannya.

"Setelah adu mulut, saya dipukul duluan, pas dipukul duluan saya lari keluar panggil teman-teman," kata tersangka.

Akibat perbuatannya, kini enam tersangka dikenakan pasal 170 dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang atau orang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.**
 

Editor: AA Rahman

Terkini

Terpopuler