Dugaan Kredit Macet PT PER, Jaksa Lacak Aset Para Tersangka

Selasa, 26 November 2019 - 22:03 WIB
Kejari Pekanbaru Tahan Tiga Tersangka Kredit Macet PT PER, beberapa waktu lalu

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Sejauh ini, tiga tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) belum mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih. Terkait itu, penyidik akan menelusuri aset milik tersangka untuk dilakukan penyitaan.

Adapun tersangka tersebut adalah Irfan Helmi, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu. Keduanya diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru.

Tersangka lainnya adalah Rahmawati. Analisis Pemasaran PT PER itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Senin (25/11) kemarin.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Andi Suharlis, ada empat modus perbuatan para tersangka dalam perkara itu. Yaitu, penyimpangan angsuran dan bunga, atas catatan laporan normatif kredit, pemberian kredit, serta penggunaan fasilitas kredit.

Atas perbuatannya itu, kata Kajari, telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Meski begitu, para tersangka sejauh ini belum memiliki itikad untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dimaksud. Meskipun penyidik telah berupaya melakukan pemulihan kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.

"Sampai sejauh ini belum ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka," ujar Andi Suharlis kepada Haluan Riau, Selasa (26/11).

Atas hal itu, lanjut Andi, pihaknya akan berupaya menempuh upaya lain guna memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Upaya dimaksud adalah asset tracing atau menelusuri aset tersangka.

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur,red) kita, dan sesuai amanah undang-undang, setiap adanya tindak pidana korupsi itu harus paralel dilakukan asset tracing, agar bisa memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," sebut dia.

"Itu (asset tracing,red) di tim seksi intelijen yang akan bekerjasama dengan seksi pidsus (pidana khusus,red) untuk mengtrace aset-aset tersebut," sambung Kajari Andi.

Jika ditemukan, Kajari menegaskan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset para tersangka. "Asset tracing nya sedang kita dalami, aset yang bersangkutan. Kalau memang ada, akan kita lakukan penyitaan. Tujuannya untuk pengembalian kerugian negara," pungkas mantan Jaksa Fungsional pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Diketahui, dalam proses penyidikan perkara tersebut Korps Adhyaksa Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Dia adalah Mardoni Akrom, yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, pemeriksaan saksi dilakukan terhadap Irhas Pradinata Yusuf selaku Direktur Utama (Dirut) PT PER periode 2011-2015. 

Selain dua nama yang disebutkan di atas, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Juga terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses yang sama. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler