Divonis 17 Tahun Penjara, Pria Ini Tujuh Kali Tikam Istri Sendiri Hingga Tewas

Kamis, 21 November 2019 - 09:52 WIB
Terpidana Jon Helmi harus pasrah menerima vonis 17 tahun penjara akibat telah membunuh istrinya sendiri.

RIAUMANDIRI.ID, RENGAT - Jon Helmi (30), warga Bandar Padang, Kecamatan Siberida, akhirnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau, selama 17 tahun penjara. 

Vonis itu didapatnya, setelah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan telah melakukan pembunuhan yang dilakukannya terhadap istrinya sendiri, Asmalida (24), Sabtu 29 Juni 2019 lalu di Bandar Padang, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi hanya karena korban tidak mau membuatkan pelaku obat asam lambung.

Pelaku yang emosi langsung menghujamkan pisau ke bagian tubuh istrinya sebanyak tujuh kali, hingga korban terkapar bersimbah darah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejari (Kejaksaan Negeri) lnhu yang menuntut terdakwa dengan 18 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti dan diyakini bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas Asmalida, maka kepada terdakwa dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara," kata Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik SH MH melalui Humas PN Rengat, Imanuel MP Sirait SH, Rabu (20/11/2019).

“Vonis ini pantas diterima oleh terdakwa. Sebagai suami dan kepala keluarga, terdakwa seharusnya menjadi pelindung dalam rumah tangga, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Dijelaskan lmmanuel, atas putusan tersebut, terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum lain, dan kita sudah sampaikan langsung di persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin lansung oleh Ketua Majelis Hakim, Imanuel MP Sirait didampingi masing-masing hakim anggota, Omori Sitorus dan Debora Manulang, Selasa (19/11/2019).

Editor: AA Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler