Terpidana Suap OC Kaligis Gugat Anies Baswedan dan Minta Ganti Rugi Rp1 Juta

Rabu, 20 November 2019 - 14:58 WIB
Terpidana kasus suap, OC Kaligis

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Terpidana kasus suap OC Kaligis mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pengangkatan Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). OC meminta Anies mencopot BW dari jabatan itu. 

"Menjatuhkan Putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Bambang Widjojanto selaku Ketua Komite Pencegahan Korupsi pada Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dibatalkan, sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga: Ditantang Sparing Lawan Jokowi, Fahri Hamzah Siap Kasih 2 Ronde

Permohonan gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Dalam permohonannya Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kaligus juga meminta Anies untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 juta. Sebab, dia merasa dirugikan dengan pengangkatan BW itu.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat dengan rincian sebagai berikut: Kerugian materil, bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1 juta," bunyi permohonan itu.

Sidang perdana sudah digelar pada 6 Agustus 2019. Keduanya juga sudah melakukan mediasi pada 10 September 2019, namun mediasi gagal. PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan gugatan itu, hingga saat ini persidangan sudah dalam tahap replik yang akan digelar pada 26 November mendatang.

Kaligis memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies karena pengangkatan BW.

"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tulis permohonan Kaligis.

Ketika dikonfirmasi, Kaligis mengaku alasan menggugat BW karena menyebut BW sudah tidak memiliki nama baik semenjak berhenti sebagai pimpinan KPK. Dia menyebut BW tidak pantas menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.

"Dia nggak pernah di direhabilitasi namanya. Nggak pernah dapat gaji di KPK, dapat gaji di DKI. Dan ditempat basah lagi, semua urusan tanah, IMB, reklamasi itu urusan. Jadi pinter ini, sudah diberhentikan di KPK, namanya nggak pernah di rehabilitir, dia berkoaar-koar lagi di DKI," kata Kaligis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (20/11/2019).

Dia menyebut perkara ini sudah berjalan. "Sudah jalan banget (perkara). Saya mau lihat dia dilindungi Anies Baswedan apa nggak," ucapnya.
 

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler