Terkait Utang-Piutang, Wiranto Gugat Bambang Rp44,9 Miliar

Rabu, 06 November 2019 - 11:30 WIB
Wiranto

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menggugat Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menuntut agar Bambang mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp44,9 miliar.

Jenderal TNI (Purn) Wiranto ini menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000. Wiranto yang memberikan kuasa kepada Adi Warman meminta PN Jakpus menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.

"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika dirupiahkan setara dengan Rp23.663.640.000 kepada Penggugat (Wiranto)," demikian bunyi gugatan Wiranto yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Selasa (5/11/2019).

Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp23 miliar, Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp2,8 miliar. Tidak hanya itu, Bambang juga digugat membayar bunga total Rp18,5 miliar.

"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp18.509.699.208," papar Wiranto.

Wiranto juga meminta PN Jakpus menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini. Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.

"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi," pungkas Wiranto.**
 

Editor: AA Rahman

Terkini

Terpopuler