Tersangka Suap Pemilu Libatkan Oknum Anggota Dewan Segera Ditetapkan Polisi

Selasa, 22 Oktober 2019 - 15:15 WIB

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tidak lama lagi, penyidik Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan tersangka kasus dugaan suap dari oknum anggota DPRD Riau terpilih berinisial NJ kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh, IS.

"Terkait dugaan gratifikasi atau penyuapan untuk penetapan tersangka dilaksanakan gelar perkara pada minggu depan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, di Pekanbaru, Selasa (22/10/2019).

Gelar perkara adalah langkah akhir yang dilakukan penyidik untuk menetapkan orang yang bertanggung jawab dalam suap itu sebagai tersangka. "Dari sana diketahui siapa saja yang bisa jadi tersangka," kata Awaluddin.

Penyidik, kata Awaluddin, sudah selesai melakukan proses penyidikan. Semua saksi, baik saksi kunci, terlapor, pelapor dan ahli sudah dimintai keterangannya

"Saksi-saksi baik yang menyerahkan uang, menerima uang tapi tidak mengakui sudah diperiksa, ada juga ahli pidana. Semua unsur sudah dilengkapi, tinggal selangkah lagi ada tersangka," tutur Awaluddin.

Dalam proses penyidikan, Polresta sudah memeriksa IS, Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto, Ar selaku orang yang mengantarkan uang kepada IS. Penyidik juga sudah mendapatkan SK pengangkatan IS sebagai Ketua PPS dari KPU Pekanbaru.

Kasus dugaan suap melibatkan NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.

Terkait status NJ, Awaluddin, menyebutkan pihaknya tetap melengkapi bukti. "Apakah bisa jadi tersangka atau tidak, tergantung gelar perkara," ucap Awaluddin.

Sebelumnya, KPU Pekanbaru juga sudah memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu tidak terkait dugaan suap tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler