Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPD RI Melalui Alat Kelengkapan

Jumat, 20 September 2019 - 20:01 WIB

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - DPD RI dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mempunyai alat kelengkapan. Masing-masing alat kelengkapan tersebut memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Alat kelengkapan DPD RI dari Komite I sampai IV, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Panitia Legislasi Urusan Daerah (PULD), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), dan Panitia Musyawarah (Panmus).

Abdul Gafar Usman Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menjelaskan bahwa selain alat kelengkapan utama Komite 1 sampai dengan 4, DPD RI juga mempunyai alat kelengkapan non Komite, salah satunya adalah BAP DPD RI.

"BAP selalu proaktif dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan maladministrasi dalam pelayanan publik. BAP juga melakukan penelaahan dan menindaklanjuti temuan BPK yang berindikasi kerugian negara, selain itu, BAP adalah alat kelengkapan yang bersifat tetap, BAP juga mempunyai tugas tidak kalah penting dalam menjaga marwah DPD RI," jelas Abdul Gafar dalam Orientasi Anggota DPD RI periode 2019-2024, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu, Budiono Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) memaparkan tugas-tugas dari PURT. Antara lain, membantu Pimpinan DPD RI dalam menentukan arah kebijakan kerumahtanggaan DPD RI termasuk kesejahteraan para Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal DPD RI.

"PURT juga merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD RI, melaksanakan tugas yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan, mendorong Kesetjenan untuk selalu memberikan laporan keuangan yang akuntabel, perlu kita syukuri  juga selama 13 tahun berturut-turut kita selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK," tutur Budiono.

Pada saat yang sama, Senator Sumatera Barat Emma Yohanna memaparkan fungsi dari alat kelengkapan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI. Salah satu tugasnya adalah membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite.

"Selain itu BKSP mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD, juga memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional. Termasuk menyelenggarakan Regional Diplomatic Meeting untuk mendorong dan menjembatani investasi ke daerah-daerah," terang Emma.

Sedangkan I Gede Pasek Suardika memperkenalkan alat kelengkapan baru yang dipimpinnya, yaitu Panitia Legislasi Urusan Daerah (PULD) DPD RI. Setelah revisi UU MD3 ditambahakan kewenangan untuk mengevaluasi dan mengawasi Peraturan Daerah (PERDA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

"Diharapkan di periode mendatang menjadi daya tarik politik bagi DPD, sekarang banyak teman-teman DPRD datang untuk konsultasi bahkan ada sengketa tentang Perda, tapi masih perlu pengelolaan tata beracara agar dimaksimalkan juga anggaran, DPD bisa menjadi jembatan bagi daerah agar didengar oleh pusat," terang Senator asal Bali.

Sebagai informasi Alat kelengkapan DPD RI Non Komite lainnya yaitu, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), dan Panmus.

 

Reporter: Syafril Amir

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler