Anggota DPD RI 2019-2024 Jangan Terjebak Isu Kewenangan

Rabu, 18 September 2019 - 06:46 WIB
Ketua DPD RI Oesman Sapta saat membuka Orientasi Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024.

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua DPD RI, Oesman Sapta, berharap agar anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 terus melanjutkan perjuangan kepentingan daerah yang telah diperjuangkan oleh anggota DPD RI periode sebelumnya. Kemakmuran daerah merupakan cita-cita yang harus diperjuangkan oleh setiap Anggota DPD RI.

Saat membuka Orientasi Anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 yang turut dihadiri oleh Pimpinan DPD RI, Oesman Sapta menjelaskan mengenai komitmen awal pembentukan DPD RI, yaitu untuk memajukan dan mensejahterakan daerah.

"Jika daerah sudah sejahtera maka Indonesia akan maju. Saya ingin agar para Senator dari 34 provinsi ini dapat terus memajukan daerahnya masing-masing," ucap Oesman Sapta yang juga Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (17/9/2019).

Lanjutnya, kewenangan DPD RI saat ini memang perlu diperkuat, terutama terkait fungsi pengawasan atas undang-undang yang ada. Namun Oesman Sapta, meminta agar isu kurangnya kewenangan DPD RI justru jangan menghambat kinerja anggota DPD RI. Dirinya meminta agar anggota DPD RI tidak terjebak pada isu penguatan kewenangan yang harus sama dengan DPR RI, dan akhirnya melupakan perjuangan kepentingan daerah. Apalagi saat ini DPD RI mempunyai kewenangan baru yang harus dimanfaatkan untuk membangun daerah, yaitu monitoring dan evaluasi Perda dan Rancangan Perda.

"Saya sepakat terkait hal tersebut (penguatan DPD RI). Namun bila kita menunggu amandemen, sehingga juga bisa ikut mengesahkan undang-undang sama seperti DPR dan Pemerintah, maka kita akan terjebak dalam rutinitas kerja-kerja konstitusional kita," tegasnya.

Sementara itu, terkait kegiatan Orientasi anggota baru DPD RI, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menjelaskan bahwa kegiatan orientasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja DPD RI sebagai lembaga legislatif. Serta pemahaman atas mekanisme kerja dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai anggota DPD RI, informasi capaian pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD RI periode 2019-2024 dan oemahaman atas hak, kewajiban dan administratif anggota DPD RI sesuai peratueab perundang-undangan yang berlaku. 

"Untuk mewujudkan visi, misi DPD RI, hari ini kita berkumpul dalam rangka orientasi anggota DPD RI terpilih periode 2019-2024 untuk mewujudkan kesamaan persepsi kedudukan, fungsi tugas dan wewenang DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," ucap Nono yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Panita Pengarah dalam kegiatan ini.

Nono menjelaskan wujud DPD RI sebagai representasi daerah sudah makin terlihat dengan jelas. Total 52 dari 160 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019 atau 32% substansi atau materiilnya, sesuai dengan usulan DPD. 

"Adapun Prolegnas tahun 2015 usulan DPD berjumlah 12 dari 37 RUU atau 44%, sedangkan pada tahun 2015- 2016 ada 3 RUU Inisiatif yaitu RUU Wawasan Nusantara, RUU BUMN BUMD, dan RUU Ekonomi kreatif yang direncanakan selesai pembahasannya pada tahun 2016 ini," ucap Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku ini.


Reporter: Syafril Amir

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler