Prostitusi Anak Bawah Umur di Inhu, Korban Dijual Pada Tamu Kedai Tuak

Selasa, 03 September 2019 - 14:36 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 6 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak.

6 Orang yang diamankan tersebut adalah perempuan berinisial LN yang berperan sebagai mucikari, ADK, SKN, HDT, KLW dan STS yang berperan sebagai pria hidung belang atau penikmat seks anak di bawah umur.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting,S.IK melalui Ps.Paur Humas Aipda Misran menjelaskan, prostitusi anak di bawah umur terbongkar bermula saat orang tua korban, sebut saja namanya Melati, yang masih berumur 17 tahun melaporkan kepada Polsek Lirik anaknya telah dihamili.

"Setelah melaui proses penyelidikan di Polsek kemudian kasus tersebut dikembangkan dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres," jelas Humas, Selasa (3/9/2019).

Dari situ diketahui bahwa pada tahun 2017 Melati bertengkar dengan orang tuanya dan kabur dari rumah.

Ternyata Melati tinggal di rumah seorang yang atas nama LN di Desa Sekar Mawar selama 1 bulan. Saat itu Melati 'dijual' kepada tamu di tempat hiburan dan warung tuak di Sungai Lala.

LN diketahui menyuruh Melati melayani laki-laki hidung belang dengan biaya tarif antara Rp200.000 sampai Rp500.000. Setiap tamu yang membawa korban, LN mendapatkan Rp50.000 sampai Rp100.000 per tamu.

"Melati saat ini sedang hamil 7 bulan," jelasnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler