Gema Bengkalis Demo ke Kejati Riau

Kamis, 19 Maret 2015 - 21:57 WIB
gerakan mahasiswa bengkalis

PEKANBARU (HR)-Puluhan warga Bengkalis yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Bengkalis melakukan aksi demonstrasi ke Kejaksaaan Tinggi Riau, Kamis (19/3). Gema menuntut agar kasus BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya segera diusut tuntas.

Selain itu, Gema juga mendesak, agar Kejati Riau mengambil alih kasus tersebut dan mencopot Kajari Bengkalis Mukhlis, karena diduga melakukan kongkalikong dalam perkara tersebut.
 "Untuk itu tuntutan ini akan kami sampaikan langsung ke Kajati Riau. Kami ingin bertemu dengan Kajati Riau," tukas Andika.
Karena merasa tidak diakomodir, massa kemudian bergerak ke jalan dan memblokade akses Jalan Sudirman, tepat di depan Gedung Kejati Riau yang mengakibatkan kemacetan panjang. Namun, polisi lalu lintas segera mengendalikan suasana, sehingga akses jalan kembali lancar.
Merasa tidak puas, Gema lalu kembali masuk dan mendesak untuk masuk ke ruangan di Kejati Riau. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran disertai saling dorong antara pendemo dengan pihak kejaksaan dan polisi.
Dengan dimediasi Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol M Sembiring, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kejati Riau, akhirnya disepakati 10 orang perwakilan pendemo menjumpai Kajati Riau di Ruang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
Di hadapan Gema, Untung mengatakan, komitmennya dalam penanganan dugaan korupsi di PT BLJ. Dikatakannya, dua minggu lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk mengetahui persoalan hukum dalam perkara tersebut.
"Informasi terakhir yang sama terima, JPU menyatakan kalau status perkara masuk ke tahap penyempurnaan surat dakwaan. Jika selesai akan disampaikan ke pengadilan," jelas mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Untung juga meminta waktu kepada masyarakat agar pihaknya lebih maksimal dalam bekerja.
"Karena dalam menentukan seseorang bersalah, atau membawa ke Pengadilan harus memnuhi asas legalitas. Dalam hukum acara harus ada minimal dua bukti yang cukup," pungkas Untung.****
 

Editor:

Terkini

Terpopuler