KPU Harap Seluruh Gugatan dari Parpol Terkait Hasil Pileg Ditolak MK

Sabtu, 20 Juli 2019 - 19:49 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (20/7/2019).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No 987, tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus.

Sementara pada 22 Juli 2019 akan diadakan sidang pembacaan putusan oleh MK, apakah persidangan layak dilanjutkan atau tidak, atau bahkan ditolak permohonannya.

Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.

Editor: Rico Mardianto

Terkini

Terpopuler