Dugaan Perusakan Kawasan Hutan, Terdakwa Atong Disidang, Sejumlah Saksi Beri Keterangan

Senin, 01 Juli 2019 - 21:38 WIB

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Williem alias Atong. Diduga warga keturunan Tionghoa tersebut telah melakukan perusakan terhadap kawasan hutan yang berada di Dusun II, Desa Kota Paret, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Riau, pada 10 Oktober 2016 yang lalu.

Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil, mendakwa terdakwa dengan pasal 36 ayat 1 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang yang digelar, Senin (1/7/2019) ini dipimpin oleh hakim ketua Faisal, SH, MH dengan hakim anggota Lukman Nulhakim, SH, MH dan Muhammad Hanafi Insya, SH, MH. Sementara itu JPU dari Kejari Rohil Reza Fadillah, SH. Sedangkan terdakwa dalam persidangan tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi kejaksaan. Setidaknya, ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni, Mizuar, Hasan dan Abdul Ajis dari KLH.

Abdul Ajis menjelaskan di dalam persidangan, bahwa pada 27 Oktober 2016 yang lalu, saksi bersama tim diperintahkan oleh pimpinannya untuk turun ke lapangan. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat daerah Kecamatan Simpang Kanan bahwa di daerah tersebut sedang terjadi perambahan  kawasan hutan. 

Atas informasi tersebut dirinya bersama tim turun ke lokasi untuk melihat kawasan yang dirusak. 

"Sesampai di lokasi saya melihat lahan tersebut sudah ditanami sawit, saat itu kami juga menjumpai saksi Mizuar dan Hasan. Tidak jauh dari lahan yang sudah ditanam, kami lihat ada dua alat berat sedang bekerja sedang merusak kawasan hutan," jelas saksi.

"Melihat alat berat sedang melakukan perusakan hutan, tim langsung mengamankan alat tersebut pak hakim," kata saksi.

Saat itu kami tanya sama saksi Hasan dan Mizuar, siapa pemilik lahan tersebut. Dari pengakuan saksi bahwa lahan tersebut milik Williem alias Atong.

"Sekira pukul 22.00 WIB, kami bertemu dengan Atong di kediamannya. Pada malam itu, terdakwa memperlihatkan surat tanahnya dalam bentuk SKGR. Namun, terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan perambahan kawasan hutan HPT," jelas saksi kepada majelis hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak ada membantah bahkan terdakwa mengakui apa yang dijelaskan saksi.

Pantauan Riaumandiri.co, usai mendengarkan keterangan saksi-saksi sidang ditunda satu minggu kemudian. Sementara itu terdakwa tidak ditahan dan tanpa penasehat hukum. 

Reporter: Joni Saputra

Editor: Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler