PASIR PENGARAIAN (HR)- Tim pemekaran desa persiapan Kabupaten Rokan Hulu, yang dimotori Kepala Badan

Rabu, 18 Maret 2015 - 10:56 WIB
ilustrasi

RAMBAH SAMO (HR)- Dua orang warga Kabupaten Rokan Hulu, Mus (40) warga Dusun  Sei Bunut, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah, bersama Sar (32) warga Dusun Suka Damai, Desa Rambah Tengah Hulu, Rokan Hulu, ditangkap Polisi.

 Mereka kedapatan memiliki narkotika golongan bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Sesuai informasi yang disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Kompol Suwarno, selaku Kabag Ops Polres Rohul, Selasa (17/3), penangkapan terhadap pelaku berawal informasi warga yang mengatakan di Dusun Suka Maju sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

 Pada pukul  23.30 WIB, Satres Narkoba berhasil menangkap An dan Mus.

 Dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 bungkus rokok gudang garam filter yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu.

 Selain itu, bersama tersangka juga diamankan 1 buah handphone Nokia warna biru.

Selanjutnya pada Selasa (17/3), pukul 02.15 wib dini hari Sar ditangkap tepatnya di jembatan Desa Pawan Kecamatan Rambah.

 Dari saku kiri depannya ditemukan 4 paket Shabu dan 1 unit merk nokia.

Dari Sar berhasil diamankan dengan barang bukti empat paket shabu dengan berat kurang lebih 1,68 gram dan satu unit handphone nokia.

  “Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres guna proses penyikan lebih lanjut,” tutur Suwarno. (gus)

Editor:

Terkini

Terpopuler