Teuku Nasrullah: Kubu 01 Membangkang Putusan Majelis Hakim MK

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:06 WIB
Teuku Nasrullah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai pihak terkait dinilai masih bertahan pada opini bahwa gugatan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 tidak bisa diperbaharui.

Kuasa Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pihak termohon, Teuku Nasrullah menjelaskan bahwa perbaikan permohonan yang dilakukan pihaknya pada 10 Juni lalu bukan tanpa dasar yang kuat.

Dia mengaku telah mendapat informasi dari pihak Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa gugatan pilpres yang semula diajukan pada 24 Mei dimungkinkan untuk bisa diperbaiki.

"Kami diinformasikan oleh Mahkamah Konstitusi ini boleh ada perbaikan sampai sebelum dicatat di dalam buku register. Itulah rujukan kami," terangnya usai sidang diskorsing di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Sikap kubu 01 yang menolak mengakui draf perbaikan itu bahkan dinilai Nasrullah sebagai sebuah pembangkangan pada putusan Majelis Hakim MK.

Disebut pembangkangan lantaran pada sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) lalu masalah ini sudah dibahas dan Majelis Hakim MK sudah memberi keputusan.

Bahkan, sambungnya, ada perdebatan antara majelis hakim dengan pihak termohon, dalam hal ini KPU. Dalam perdebatan itu, disepakati bahwa KPU diberi tambahan waktu untuk memperbaiki jawaban sesuai dengan permohonan 02 yang telah diperbaiki,

"Menurut hemat saya, seperti ada pembangkangan terhadap keputusan majelis hakim yang menyatakan mengenai hak kami untuk memperbaiki gugatan," terangnya.

Adapun salah satu hal yang dipertanyakan kubu 01 adalah tidak adanya permohonan dari kubu 02 mengenai selisih perolehan suara.

"Jadi seharusnya kuasa hukum 01 tahu dokumen mana yang digunakan," pungkasnya.

Editor: Mandai

Tags

Terkini

Terpopuler