Pasaman Segera Keluarkan Edaran Terkait Netralitas ASN

Selasa, 17 Maret 2015 - 21:29 WIB
ilustrasi

Lubuk Sikaping (HR)- Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, segera mengeluarkan surat edaran terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu, terkait netralitas pada pemilihan kepala daerah  yang akan dilaksanakan tahun ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman, A Syafei di Lubuk Sikaping, Selasa (17/3), mengatakan sesuai aturan ASN harus bersikap netral, tidak dibolehkan terlibat langsung dalam politik.
"Surat edaran ini akan kita keluarkan setelah tahapan pilkada ditetapkan KPU, kemungkinan April 2015," katanya.
Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut nantinya akan dijelaskan sanksi tegas bagi ASN, yang masih tetap ikut atau terlibat langsung dalam politik.
"Saat ini kita masih menunggu tahapan pilkada dilaksanakan oleh KPU, jika nanti ada ASN yang terbukti terlibat dalam politik, akan diberikan sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku," ujarnya.
Ia menekankan surat edaran perlu disebarkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pasaman, agar mereka benar-benar netral dalam pilkada nanti.
ASN sebagai abdi negara harus bekerja profesional dan jauh dari pengaruh politik.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pilkada yang telah disahkan menjadi Undang-Undang, tegas melarang keterlibatan PNS dalam politik praktis.
"Bahkan UU ASN Pasal 2 butir g, dijelaskan bahawa salah satu azas PNS adalah netralitas," katanya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pasaman Bidang Pemerintahan, M Mardinal juga mengingatkan agar ASN tidak terlibat langsung dalam politik, apalagi pada Pilkada.
Pemerintah daerah kata dia, haru memantau ASN yang ikut terlibat dalam politik, sebab telah ada Undang-undang ASN yang melarang PNS untuk berpolitik.
"Di jejaring sosial kita melihat ada ASN yang terang-terangan mendukung calon bupati yang akan bertarung pada Pilkada 2015, ini menyalahi aturan," katanya. (ant/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler