Sidang Kasus Suap Dana Hibah, Menpora Diberi Kode Mr X dalam Telepon

Kamis, 25 April 2019 - 21:02 WIB
Sidang lanjutan kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4/2019).

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Jaksa KPK memutarkan rekaman sadapan percakapan Wakil Bendahara Umum KONI, Lina Nurhasanah dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dalam sidang kasus suap dana hibah. Dalam percakapan terdapat kode Mr X dan Mr Y.

"Di sini terdapat percakapan Mr Y dan Mr X, siapa bu?" kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Tapi tak ada tanya jawab jaksa dan saksi soal isi pembahasan percakapan telepon tersebut. Jaksa hanya menanyakan siapa Mr Y dan Mr X.

Menurut Lina, Mr Y yang diucapkan dalam percakapan itu merupakan rekanan Ending Fuad Hamidy dari Korea. Sedangkan Mr X yang ada dalam percakapan tidak diketahuinya. 

"Ini saya lagi sama mister Y, saya pikir mister Y itu temennya Pak Hamidy tapi saya nggak tahu siapa mister Y atau mister X," tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Ending Fuad Hamidy menjelaskan kode Mr Y dan Mr X yang ada dalam percakapan itu. Kode Mr X adalah Menpora Imam Naharawi dan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. 

Sedangkan kode Mr Y adalah pejabat Kemenpora yang berada dalam daftar penerima uang dari pihak KONI terkait dana hibah.

"Mister Y para pejabat Kemenpora terkait yang terima uang yang disusunan daftar. Mister X adalah inisial Menpora dan Ulum sama Arif," jelas Hamidy.

Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Editor: Moralis

Terkini

Terpopuler