Tak Diketahui Kapan PHO, Gedung Baru Mapolda Riau Tak Kunjung Selesai

Ahad, 10 Maret 2019 - 23:45 WIB
Pembangunan gedung baru Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru yang tak kunjung selesai 9dok. RMC)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyelesaian pembangunan gedung baru Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru menggunakan masa pemeliharaan, setelah dilakukannya proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama. Namun tidak diketahui kapan PHO itu dilaksanakan.

Pengerjaan proyek itu dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. Proyek bernama Pekerjaan Fisik Pembangunan Gedung Kantor Polda Riau.

Adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018 dengan nilai pagu Rp170.132.976.000. Proyek ini dimenangkan PT MAM Energindo menyingkirkan 129 perusahaan lainnya. Adapun nilai penawaran adalah Rp161.626.000.0000.

Diketahui, ada empat bangunan yang dikerjakan pada lahan seluas 6 hektare, dan total luas bangunan 22 ribu meter persegi.

Bangunan pertama yaitu bangunan utama Mapolda, yang terdiri dari lima lantai. Ditambah dengan satu lantai basement. Luas bangunan sendiri mencapai 16.588 meter persegi. Bangunan kedua, bangunan sayap barat. 

Di sini, nanti akan berfungsi untuk ruang Ditpamobvit. Gedung ini lebih rendah dari gedung utama, yakni dengan dua lantai, dengan luas bangunan 2.916 meter persegi.

Bangunan ketiga, adalah bangunan sayap timur. Bangunan ini difungsikan untuk Dittahti dan Ditresnarkoba. Sama dengan bangunan sayap barat, bangunan ini juga berdiri dengan dua lantai dan luas bangunannya 2.916 meter persegi.

Terakhir, adalah bangunan SPKT dan Biddokkes. Bangunan ini juga berdiri dua lantai, tapi luas bangunannya cukup kecil dibanding dengan yang lainnya, yakni 1.188 meter persegi.

Mulanya, waktu kerja yang disepakati adalah hingga akhir 2018 kemarin. Namun, pihak rekanan tak mampu menyelesaikannya, sehingga diberi perpanjangan waktu hingga 50 hari ke depan, atau berakhir pada 20 Februari 2019 kemarin. Meski begitu, perpanjangan waktu itu tak mampu dimanfaatkan dengan baik oleh pihak rekanan

Saat ini, pihak rekanan masih terus bekerja. Pantauan di lapangan terlihat, gedung baru Mapolda Riau masih jauh dari kata selesai. Para pekerja masih berupaya menyelesaikan bagian tempat pintu masuk baik di depan maupun di belakang gedung utama. 

Meski begitu, Dinas PUPR Riau mengklaim proyek tersebut telah selesai 100 persen. Hanya tinggal penyempurnaan pekerjaan.

Menariknya, meski perpanjangan waktu telah berakhir. PT MAM Energindo diberikan kesempatan untuk menuntaskan bangunan dengan memanfaatkan masa pemeliharaan yakni 180 hari. 

Masa pemeliharaan itu bisa digunakan jika mekanisme PHO telah dilakukan. Terkait hal itu, Kepala Dinas PUPR Riau, Dadang Eko Purwanto mengaku pihaknya telah melaksanakan PHO itu. 

"Sudah PHO," kata Dadang kepada Riaumandiri.co, belum lama ini.

Kendati begitu, Dadang mengaku tidak mengetahui kapan PHO itu dilakukan, dan apakah ada berita acaranya atau tidak. Menurutnya, yang mengetahui hal itu secara pasti adalah Zulkifli Rachman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saya tak tahu hari apa. Tanya sama Pak Zul (Zulkifli Rachman, red). Saya tak tahu persis," lanjut Dadang.

Ditegaskan Dadang, pihaknya berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan bangunan Mapolda Riau itu sebaik mungkin. Seperti halnya, sejumlah proyek yang dikerjakannya sebelumnya.

"Saya hanya berusaha untuk (bekerja secara) baik saja. Seperti (pembangunan) Jembatan (Siak IV) itu," tegas Dadang Eko Purwanto.

Dikonfirmasi terpisah, Zulkifli Rachman lagi-lagi tidak merespon upaya konfirmasi yang ditujukan kepadanya. Upaya konfirmasi itu dilakukan dengan mencoba menghubunginya melalui sambungan telepon maupun mengirimkan pesan singkat melalui SMS ataupun melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sebelumnya, Pengamat Ahli Uji Konstruksi dan Bangunan, Prof Dr Ir H Sugeng Wiyono MT, menegaskan masa pemeliharaan tidak dibenarkan dipakai untuk menyelesaikan proyek yang belum selesai. Masa pemeliharaan bisa dilakukan setelah melalui mekanisme PHO.

"Yang sering salah kaprah itu, ada (bangunan) yang belum selesai. Tapi dipakai waktu pemeliharaan untuk menyelesaikan. Itu yang tidak boleh," ujar Sugeng Wiyono beberapa waktu lalu.

Menurut Sugeng, masa pemeliharaan dilakukan setelah melalui mekanisme proses PHO atau serah terima pertama. Pada masa ini, seluruh item pekerjaan akan dilakukan pengecekan untuk mengetahui apakah sudah kerjakan dengan benar. 

Lebih lanjut dikatakannya, masa penyelesaian proyek tidak bisa dicampur adukan dengan masa pemeliharaan. Mekanismenya mesti harus dipisah-pisah dengan melakukan PHO terlebih dahulu. 

"Harus dipisah-pisah. PHO dulu baru Final Hand Over (FHO) atau serah terima kedua. Dari PHO ke FHO waktunya enam bulan untuk bangunan gedung. Ini masa pemeliharaannya. Masa pemeliharaan tidak boleh digunankan penyelesaian proyek," terang Guru Besar Prodi Teknik Sipil Universitas Islam Riau (UIR) itu. 

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler