Kampanye di Tempat Pendidikan, Dua Caleg Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 05 Maret 2019 - 22:58 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menjatuhkan hukuman kepada dua caleg, masing-masing 3 bulan penjara, karena kampanye di tempat pendidikan. (Foto: Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Marsita dan Fajriah. Masing-masing mereka divonis 3 bulan penjara, Selasa (5/3/2019). Kedua calon legislatif (caleg) Kepulauan Meranti ini terbukti bersalah karena telah melakukan kampanye di tempat pendidikan.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, berdasarkan putusan majelis hakim, kedua caleg perempuan itu, terbukti melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di mana, dalam pasal itu disebutkan bahwa, mereka secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye.

"Mereka divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda dua puluh empat juta rupiah. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Rusidi.

Dalam vonis ini, majelis hakim juga menyatakan barang bukti yang disita dari keduanya. Barang bukti tersebut yakni, berupa 3 buah kalender; 2 buah kartu nama; 2 stiker.

Barang-barang itu disita oleh negara dan akan dimusnahkan. Selain itu, ada juga sebuah KTP elektronik atas nama Khairia untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

PN Bengkalis juga mengembalikan surat keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DPT) kedua terpidana ini sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti tahun 2019.

Begitu pula dengan surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye atas nama Ria dikembalikan kepada yang berhak.

"Atas putusan majelis hakim itu, kedua terdakwa melalui PH (penasehat hukum), menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan banding maka JPU juga menyatakan hal yang sama," ucapnya.

Terkait putusan sidang ini, Rusidi mengapresiasi kinerja Bawaslu Kepulauan Meranti. Di mana, mereka bersama dengan tim Gakkumdu telah mengawal pelanggaran Pemilu dengan baik.

"Inilah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, kedepan kami harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati," pungkasnya.

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler