Pemilihan RT RW Segera Digelar, Pendaftar Wajib Fit and Proper Test

Pemilihan RT RW Segera Digelar, Pendaftar Wajib Fit and Proper Test

Riaumandiri.co - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) serentak akan digelar pada Desember 2025. Sementara pelantikan RT dan RW terpilih dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026.


Hal tersebut disampaikan Agung setelah rampungnya pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwako)  Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan RT dan RW bersama DPRD Kota Pekanbaru.



“Alhamdulillah hari ini, dengan perjalanan yang cukup panjang dan berproses di DPRD terkait Perwako pemilihan RT/RW, hari ini sudah selesai. Bulan Desember dilaksanakan pemilihan RT/RW serentak dan di bulan Januari sudah bisa kita lantik,” kata Agung.


Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar dalam mekanisme pemilihan RT/RW kali ini dibandingkan aturan sebelumnya. Salah satunya terkait tahapan awal sebelum calon ditetapkan dan dipilih oleh masyarakat.


“Yang berbeda dari sebelumnya adalah tata cara pemilihannya. Pemilihnya tetap kembali ke masyarakat, hanya saja pada tahapan awal ada fit and proper test,” ujarnya.


Menurut Agung, seluruh calon RT dan RW diwajibkan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Sebelum ditetapkan sebagai bakal calon, mereka harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang difasilitasi oleh lurah dan Pemerintah Kota Pekanbaru.


“RT dan RW melakukan pendaftaran, sebelum ditetapkan bakal calon dilakukan fit and proper test yang dibantu lurah dan Pemko. Yang menjadi catatan, siapa yang lulus fit and proper test itu diuji apakah paham dan tahu fungsi sebagai RT/RW,” jelasnya.


Ia merinci, uji kelayakan dan kepatutan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Mulai dari komitmen pelayanan kepada masyarakat, kepemimpinan dan kemampuan berkoordinasi, hingga kemampuan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.


Selain itu, calon RT dan RW juga diuji pemahamannya terhadap dukungan program Lembaga Pengelola Sampah (LPS), serta integritas, akhlak, dan rekam jejak sosial di lingkungan masing-masing.


“Fit and proper test ini menguji komitmen pelayanan kepada masyarakat, kemudian kepemimpinan dan kemampuan berkoordinasi, menjaga keamanan dan ketertiban, pemahaman dukungan LPS, dan terakhir integritas, akhlak, serta rekam jejak,” paparnya.


Setelah seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilalui, barulah calon yang dinyatakan lulus ditetapkan sebagai bakal calon dan diserahkan kembali kepada masyarakat untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah.


“Setelah itu mereka ditetapkan sebagai bakal calon dan baru diserahkan kepada masyarakat untuk dilakukan pemilihan. Tujuannya agar yang dipilih benar-benar orang yang sudah teruji, paham, dan bertanggung jawab sebagai RT dan RW,” tegas Agung.


Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dengan mekanisme baru ini, pemilihan RT dan RW ke depan dapat menghasilkan pemimpin lingkungan yang berkualitas, berintegritas, dan mampu melayani masyarakat secara maksimal.


Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengatakan setelah Perwako diteken, pemerintah kota saat ini tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Juknis tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Wali Kota.


“Untuk sekarang ini kami lagi menyusun juknis pelaksanaannya yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Wali Kota, terutama juknis pentahapan pemilihan serentaknya, template atau pedoman tata tertib pemilihan agar ada keseragaman tata tertib pemilihan di tingkat panitia pemilihan,” kata Edi, Selasa (—).


Ia menegaskan, penyusunan tata tertib (tatib) menjadi hal penting dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW. Pasalnya, Perwako tersebut secara tegas mewajibkan panitia pemilihan menyusun tata tertib sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.


“Penting sekali, karena di Perwako itu salah satunya ada kewajiban panitia pemilihan membuat tatib. Karena kita mengutamakan musyawarah mufakat, maka tata tertibnya kita templatekan supaya seragam semua,” ujarnya.


Menurut Edi, dengan adanya tatib yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan mekanisme maupun penafsiran aturan di tingkat panitia pemilihan RT/RW di masing-masing kelurahan.


Saat ini, lanjut Edi, tim dari Pemerintah Kota Pekanbaru masih melakukan pembahasan intensif terkait juknis dan tata tertib pemilihan tersebut.


“Hari ini tim lagi melakukan pembahasan juknis dan tatib di Tenayan,” ungkapnya.



Berita Lainnya