Pekan Depan, 4 Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana UEK-SP Duri Timur Jalani Tahap II

Kamis, 17 Januari 2019 - 17:45 WIB
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menjadwalkan melimpahkan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Bengkalis, ke pihak Kejaksaan pada pekan depan. Hal ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara itu terdapat empat orang tersangka. Dua orang di antaranya adalah mantan Lurah Duri Timur, masing-masing berinisial MYK dan NI. Sisanya adalah mantan Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur berinisial J dan IP. Dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi pada tahun 2012 hingga 2016.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkara ini kemudian dinyatakan P21 pada 12 Desember 2018. Selanjutnya, penyidik Polda Riau harus menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau tahap II.

"Iya, kita telah diberi tahu oleh Kejaksaan, bahwa berkas perkara itu sudah P-21. Itu Desember lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada Riaumandiri.co, Kamis (17/1/2019).

Satu bulan berselang, proses tahap II itu belum juga dilakukan. Disinggung hal ini, Gidion memberikan penjelasan. "Kemarin (jelang akhir tahun,red) itu ada kesibukan. Tapi kita sudah ada kesepakatan dengan Jaksa. Untuk tahap II dilakukan pekan depan," pungkas Gidion.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UEK-SP di Kelurahan Duri Timur, Bengkalis.

Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.

Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UEK-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UEK-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.

Masih dari informasi yang didapat, persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.

Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1,3 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler