Ketum PB IDI Hadiri Sidang Perdana Tiga Dokter di PN Pekanbaru

Selasa, 18 Desember 2018 - 19:36 WIB
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/12/2018).

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (18/12/2018), menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Riau yang melibatkan tiga orang dokter. 

Sidang yang dihadiri puluhan dokter dari berbagai asosiasi profesi dokter itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu. Yang menarik, selain puluhan dokter, sidang ini juga dihadiri Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) IDI, Daeng M Faqih.

Ketum PB IDI, Daeng M Faqih mengatakan, kedatanganya sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap tiga anggota IDI yang tengah tersandung perkara itu.

"Saya berharap sidang ini berproses sesuai prosedurnya. Harapan saya, rekan sejawat kami menerima putusan seadil-adilnya," kata Daeng.

Menurut dia, para dokter akan bekerja dalam upaya memberikan pelayanan kepada pasien sesuai etika dan keprofesionalannya.

"Dalam memberikan pelayanan itu ada yang segera diberikan untuk kepentingan pasien. Apa yang dimiliki dokter itu yang diberikan ke pasien," terang Daeng memberikan pandangan terkait perkara yang menjerat anggotanya itu.

Dalam kesempatan itu, Daeng mengakui jika pihaknya merupakan salah satu yang turut menjamin agar status penahanan rekannya dialihkan ke tahanan kota. Selain IDI, sebutnya, ada beberapa anak organisasi profesi kedokteran yang melakukan hal yang sama.

"Kami minta pengalihan penahanan agar pelayanan di rumah sakit tidak terganggu. Jadi pasien yang membutuh beliau bisa tertangani," tandasnya seraya mengatakan jika tiga dokter itu merupakan dokter yang langka di Riau.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU yang dipimpin Mirwan Jhoni Laflie dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pembacaan dakwaan tersebut dilakukan secara bergantian, diawali untuk tiga dokter, lalu dilanjutkan untuk terdakwa dari pihak swasta.

Adapun tiga dokter yang duduk di kursi pesakitan itu adalah dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Weli Zulfikar, dan drg Masrial. Dokter yang bertugas di RSUD AA Riau itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, sejak Senin (26/11/2018) kemarin.

Selain ketiganya, perkara ini juga menjerat dua terdakwa lainnya, Yuni Efrianti dan Mukhlis yang masing-masing merupakan Direktris dan staff dari CV Prima Mustika Raya (PMR). Dua nama yang disebut terakhir juga dilakukan penahanan.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler