Dua Mantan Lurah Duri Timur Jadi Tersangka, Eks Pengurus UEK-SP Turut Dijerat

Rabu, 12 Desember 2018 - 16:56 WIB
Muspidauan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU -Dua mantan Lurah Timur Kecamatan Mandau, Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) di kantor tersebut. Bersama mereka, diduga turut bertanggung jawab dua mantan Ketua UEK-SP.

Dua mantan lurah itu adalah MYK dan NI. Sementara mantan Ketua UEK-SP Kelurahan Duri Timur yang menjadi pesakitan masing-masing berinisial J dan IP. Dugaan penyimpangan yang dilakukan para tersangka terjadi pada tahun 2012 hingga 2016.

"Perkara tersebut ditangani penyidik Polda Riau," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Rabu (12/12).

Diterangkannya, penanganan perkara itu telah rampung. Berkas perkara yang ditelaah Jaksa Peneliti telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Itu (berkas P21,red) telah kita sampaikan ke penyidik. Selanjutnya akan menunggu proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red)," pungkas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Satunya) Kejari Pekanbaru itu.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tidak menampik adanya penanganan perkara tersebut. Kendati begitu, dia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyidikan.

"Masih pendalaman," singkat mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara ini telah dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Nomor :R/LI-43/XI/2016/Reskrimsus, tanggal 28 November 2016. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana UEK-SP di Kelurahan Duri Timur, Bengkalis.

Sejatinya, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2012 hingga 2016 itu diperuntukkan untuk membantu pengembangan usaha masyarakat Kelurahan Duri Timur. Namun belakangan, penyidik menemukan adanya penyimpangan.

Penyimpangan itu diketahui dari laporan sejumlah pemanfaat yang merasa dirugikan oleh pengelola UEK-SP karena namanya kembali dimasukkan dalam daftar pemanfaat. Padahal kenyataannya, mereka telah menyelesaikan semua kewajiban.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau diketahui telah turun melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pemanfaat dana UEK-SP. Pemeriksaan itu di aula Kantor Kelurahan Duri Timur di Jalan Baiturrahman, pada medio Februari 2017.

Masih dari informasi yang didapat, persoalan ini terkuak setelah pengelola lama berhasil mengelabui pihak terkait guna mencairkan pinjaman fiktif kepada puluhan pemanfaat dengan total dana sebesar Rp738 juta di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Duri.

Setelah terjadi pergantian pengurus, permasalahan baru muncul. Yaitu, ditemukannya tunggakan pembayaran kewajiban sebesar Rp1,3 miliar lebih, karena sebagian besar pemanfaat yang terdaftar adalah fiktif.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler