Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru, Penyidikan Masih Tahap Pemberkasan Perkara

Selasa, 20 November 2018 - 17:14 WIB
Proyek Pembangunan Drainase di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru 9dok. RMC)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan drainase Pekanbaru belum rampung. Penyidikan kini masih dalam proses pemberkasan meski para tersangka sudah dilakukan penahanan.

Adapun pesakitan dalam dugaan rasuah ini adalah Sabar Jasman, Direktur Sabarjaya Karyatama. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu.

Lalu, Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, dan Windra Saputra selaku Ketua Pokja. Terakhir, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Kelimanya sudah ditahan pada awal November 2018 lalu, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.

Pasca penahanan, penyidik masih melengkapi berkas para tersangka. Salah satunya dengan meminta keterangan para tersangka untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Beberapa waktu lalu tersangka sudah diperiksa, dan masih ada pemeriksaan lanjutannya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Selasa (20/11/2018).

Seiring itu, kata Odit, proses pemberkasan terus dilakukan. Hal itu dilakukan sebelum dilakukan proses tahap I atau pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Peneliti. "Jika sudah rampung, segera kita lakukan tahap I," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Odit tak lama lagi akan pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Utara) dalam jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut. Sebelum pindah, Odit menargetkan proses penyidikan perkara drainase ini bisa selesai.

"Kita targetkan awal Desember, perkara ini selesai. Kita lakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,red)," katanya menegaskan.

Untuk diketahui, Sabar bersama empat pesakitan lainnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atau ekspos yang dilakukan pada Selasa (9/10) kemarin. Hasil ekspos itu menjelaskan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menentukan tersangka. Mereka merupakan pihak yang bertanggungjawab dalam penyimpangan proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu.

Sebelumnya, sebanyak puluhan saksi telah dipanggil guna menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak rekanan.

Selain memeriksa saksi fakta, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru.

Dugaan rasuah itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Saat itu, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melakukan pembangunan drainase di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Gorong-gorong itu dibangun di sepanjang jalan dari simpang Jalan Riau hingga simpang Mal SKA Pekanbaru. Adapun pagu paket sebesar Rp14.314.000.000 yang bersumber dari APBD Riau tahun 2016.

Pekerjaan itu berdasarkan surat perjanjian kontrak tanggal 21 September 2016 dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp11.450.609.000 yang dilaksanakan oleh PT Sabarjaya Karyatama. Terhadap pekerjaan tersebut rekanan telah menerima pembayaran 100 persen.

Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pekerjaannya yang tidak sesuai dengan kontrak yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.523.979.195. Angka itu berdasarkan hasil perhitungan audit BPKP Provinsi Riau tanggal 18 September 2018.

Terkait angka kerugian negara itu, penyidik belum ada menerima pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler