Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Lapas, Ini Syaratnya

Selasa, 20 November 2018 - 13:28 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Bawaslu provinsi Riau mengatakan, terdapat pengecualian pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat 1 huruf h yang berbunyi "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Pengecualian tersebut adalah peserta Pemilu diperbolehkan berkampanye di dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya. Menurutnya, pertimbangannya adalah warga binaan yang juga memiliki hak untuk memilih dan mendengarkan visi misi Caleg.

"Kampanye di Lapas itu tidak terlarang. Warga binaan juga memiliki hak pilih, dan kampanye di Lapas akan membuat para warga binaan akan mengetahui visi misi Caleg," kata Amirudin.

Akan tetapi, ia mengatakan, kampanye tersebut bersyarat, yakni adil untuk semua peserta. Ia mencontohkan untuk Pilpres, jika juru kampanye Prabowo - Sandi diperbolehkan berkampanye, maka Jokowi - Maruf Amin juga demikian, begitupun sebaliknya, harus ada asas keadilan di dalamnya.

"Begitu pula untuk partai, dari 16 partai, bukan hanya satu atau dua saja yang boleh. Kalau satu masuk semua boleh masuk. Maka, sekarang Kepala Lapasnya yang dituntut untuk adil. Berikanlah kesempatan yang sama kepada semua partai politik untuk melakukan kampanye di wilayah kerjanya," jelas Amir.

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler