Ini Besaran Upah Minimum Kota Pekanbaru 2019

Ahad, 18 November 2018 - 08:51 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) pada 2019 sebesar Rp2,762 juta atau naik 7,4 persen dibandingkan 2018.

"Saya sudah tanda tangani kemarin besaran UMK Pekanbaru 2019 naik," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (17/11/2018).

Firdaus mengatakan dengan ditandatanganinya UMK Pekanbaru, artinya besaran gaji minimal pekerja pada 2019 sudah dipatok nilainya Rp2.762.000.

Nilai UMK 2019 yang Rp2.762.000 tersebut, kata dia, mengalami kenaikan Rp204.514 dibandingkan 2018 yang Rp2.557.486.

Sementara, UMK Pekanbaru 2018 naik 8,74 persen dibandingkan 2017.

Menurut Walikota Pekanbaru setelah draf UMK Pekanbaru 2019 sebesar Rp2.762.000 ditandatangani maka selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Riau untuk disahkan.

UMK 2019 tersebut dikatakan dia akan mulai diberlakukan terhitung Januari tahun depan. Untuk itu perlu sosialisasi, juga imbauan kepada perusahaan untuk mematuhi.

"Saya berharap masing-masing perusahaan dapat menaati besaran UMK yang telah ditetapkan bersama tersebut," tegas Firdaus.

Selain kepada perusahaan, Firdaus juga mengingatkan instansi terkait dalam hal ini Disnaker Kota Pekanbaru untuk mengawasi penerapan pemberian upah yang telah ditetapkan tersebut.

"Kami akan melakukan pemantauan. Kalau ada pengusaha yang tidak menjalankan pemberian upah sesuai yang telah ditetapkan atau nakal  siap-siap dijewer saja supaya bisa menjalankan komitmen," tegasnya.

"Hal tersebut harus dilakukan supaya kesejahteraan pegawai dapat dicapai, dan keuntungan bagi perusahaan juga dapat diraih. Jadi kedua belah pihak ini harus bersatu untuk kemajuan bersama," imbuhnya.

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler