Serentak Tinjau Sektor Usaha, Ini Sejumlah Temuan Tim Percepatan PAD Kampar

Rabu, 07 November 2018 - 19:32 WIB
Ketua Tim I Peningkatan PAD Kampar saat meninjau sejumlah ritel tanpa izin di Wilayah Tapung Raya.

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Pasca dibentuk oleh Bupati Kampar, Tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meninjau sejumlah sektor usaha di Kabupaten Kampar.

Berbagai temuan dilapangan diungkapkan ketiga Ketua Tim Percepatan PAD Kampar saat ditemui usai rapat, di Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunak Keswan), Rabu (7/11/2018).

"Setelah kita turun secara serentak di beberapa tempat sesuai wilayah kerja masing-masing, Selasa (6/11) kemarin ada beberapa temuan dunia usaha yang tidak memiliki izin, maupun pajak dan retribusi yang belum dibayar," ungkap Ketua Tim I Bustan. 

Kapala Disbunnak Keswan ini juga merincikan sejumah temuan, di antaranya adanya perusahaan yang terkendala izin pembangkit listrik non PLN, belum menyetor pajak reklame, serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan IMB.

"Temuan lainnya seperti izin IMB, ada perusahaan membangun perumahan baru dibekas bangunan perumahan yang sudah tidak layak. Ada juga perusahaan yang pembangunan gudang untuk menampung karnel, luasnya sekitar 10x20 Meter, itu juga kita tinjau. Ada juga ritel yang kita segel di Desa Benca Kelubi karena tidak memiliki izin," beber Bustan.

Ia memaparkan tim juga sempat mengecek armada perusahaan yang mengangkut CPO. Ditemukan armada perusahaan yang menggunakan plat BM namun ada juga yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Temuan terkait persoalan izin juga dikemukakan Kepala Tim II Hambali, berdasarkan hasil tinjauannya di wilayah Kecamatan Tambang dan Siak Hulu, banyak didapat gudang yang bermasalah dengan IMB.

"Rata-rata IMB pergudangan, namun kebanyakan gudangnya disewakan, jadi yang harus kita kejar pemilik gudangnya, ada juga perusahaan yang menambah luasan sekitar tujuh meter, selain itu ada juga ritel yang belum mengurus izin," ungkap Kasatpol PP Kampar ini.

Sementara itu, Ketua Tim III Ali Sabri menerangkan, selain melakukan penyegelan di 2 ritel dan melakukan pengecekan izin sejumlah pasar modern lainnya, Tim III juga melakukan tinjauan ke PT. Johan.

"Tim III melakukan pertemuan dengan menager kebun maupun PKS, dalam pertemuan itu menanyakan semua perizinan yang ada pada pihak perkebunan, begitu juga dengan pajak daerah, dan kita berikan waktu hari jumat untuk mengatarkan bahan dokumen tersebut," bebernya.

Kepala Bapenda Kampar ini juga menegaskan kedepan Pemda Kampar akan melakukan langkah-langkah untuk tertibnya izin usaha di Kampar serta peningkatan PAD Kampar. Di antaranya sosialisasi aturan tentang pajak dareah, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Resribusi, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terharap objek pajak serta melakukan validasi data, khususnya PBB P2, dengan cara pemutakhiran data PBB untuk menentukan zona nilai tanah.

"Hal ini dapat dilaksanakan dengan bekerja sama dengan BPN, KPP Pratama, kemudian DJP pajak, agar data semakin valid dan meningkatnya pajak-pajak daerah di Kabupaten Kampar untuk tahun-tahun berikutnya," pungkasnya. 


Reporter: Ari Amrizal
 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler