UMK Kabupaten Inhu 2019 Belum Capai Kesepakatan

Selasa, 30 Oktober 2018 - 16:58 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, RENGAT - Berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Indragiri Hulu melakukan rapat dewan pengupahan di ruangan kantor Disnakertrans. Sidang berlangsung hingga Senin (29/11) sore. Namun jumlah pengupahan di Inhu belum dicapai kesepakatan. 

"Ini dilaksanakan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 dengan dasar, Pasal 45 ayat 1(satu), Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pasal 45 ayat 2 (dua) peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang penetapan pengupahan UMP sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2),"  ungkap Bidang pengupahan Disnakertrans Inhu, Kaslon Togatorob.

Dalam pelaksanaan rapat itu, tampak hadir Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Wiston Pandiangan dari ikatan KSBSI. April Ketua SP3 SPSI, dan Mukson ketua SPTI.

Kaslan mengatakan, pembasan penetapan usulan UMK Indragiri Hulu untuk tahun 2019 belum ada kesepakatan, karena pihak serikat pekerja dan pihak Apindo berbeda pendapat.

"Karena tidak ada kesepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo) dengan Serikat pekerja/ Serikat Buruh maka Keputusan penetapan usulan kenaikan UMK Indragiri Hulu tahun 2019 diserahkan kepada kepala Daerah Kabupaten Inhu," tegasnya.

Pihak Serikat buruh mengusulkan jumlah UMK Tahun 2019 PP 78 Tahun 2015 sebesar Rp. 3.082.030, adalah inflansi nasional sebesar 8,03% ditambah dengan hasil survey kebutuhan hidup layak(KLH) tahun 2015 yang masih tersisa 4% sehingga menjadi 12,03% X Upah Minimum Kabupaten tahun 2018 yaitu sebesar 12,03%.

Sedangkan usulan Apindo Kabupaten Inhu untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp. 2.971.987.

Reporter: Eka BP

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler