Penjualan BBM ke LN tidak Dibenarkan

Rabu, 11 Maret 2015 - 21:28 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (HR)-Sebuah fakta kembali terungkap di persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/3). Diketahui, penjualan BBM ke luar negeri yang dilakukan kapal dari PT Lautan Terang milik terdakwa Achmad Machbub tidak dibenarkan dan di luar komitmen yang dibuat dengan pihak Pertamina.

Demikian dikatakan saksi Lutfi Rahman Abdullah yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Juli Isnur dari Kejaksaan Agung. Luffi yang merupakan Sales Eksekutif Pertamina Region I Medan, menerangkan kalau dirinya berhubungan terkait penjualan BBM.
"Minyak yang sudah dibeli PT Lautan Terang, itu sudah menjadi hak pembeli untuk menyalurkannya. Bisa dikonsumsi sendiri atau dijual kembali," ujar Luffi di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Meski demikian, katanya, BBM tersebut harus dijual di wilayah Indonesia. Tidak dibenarkan dijual ke luar negeri. Dalam komitmen yang dibuat antara PT Pertamina dengan dengan PT Lautan Terang sendiri, dinyatakan kalau  PT Lautan Terang harus melakukan penjualan di wilayah Sumatera bagian utara.
 "Kalau ingin menjual ke luar wilayah yang ditentukan harus membuat usulan ke pusat. Yang isinya usulan terkait perluasan wilayah penjualan. Namun tetap di wilayah Indonesia," lanjutnya.
Diakuinya, memang terdapat selisih harga penjualan di dalam dan luar negeri. Saat ini, sebutnya, terdapat selisih harga sekitar Rp4-5 ribu.
"Kalau saat itu, kira-kira Rp2 ribu," tukasnya.
Lebih lanjutnya, terang Luffi, sejak PT Lautan Terang menjadi agen resmi pembelian BBM, PT Lautan Terang tidak mencapai target penjulan. Sepengetahuan saya ada komitmen terkait target penjualan. Sejak menjadi agen resmi pada 2010-2012. Penjualan PT Lautan Terang tidak memenuhi target.
Selain Luffi, JPU juga menghadirkan tiga saksi lainnya dari Pertamina, yakni Marketing Pertamina Region I Medan Muji Pangestu, Direktorat Keuangan Pertamina Pusat Sari Budiarto dan Khalid Gusniah dari Kemitraan dan Bina Lingkungan Pertamina Region I Medan.
Untuk diketahui, dalam sidang ini terdapat 5 orang menjadi terdakwa, yakni Achmad Machbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri.
Perkara ini terungkap setelah rekening adik kandung Abob, Niwen Khairiyah, yang merupakan PNS di Pemkab Batam menyimpan kas triliunan rupiah. Dengan nominal besar, dan latar belakang pekerjaannya, PPATK mencurigainya hingga akhirnya terungkap kasus penyelundupan BBM tersebut.(dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler