Masih Penyelidikan, Polda Riau Sita Satu Boks Dokumen JKN di Kampar

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:14 WIB
Pegawai UPTD di Diskes Kampar memindahkan dokumen JKN dari mobil boks ke dalam Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau di Pekanbaru, Kamis (18/10/2018).

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Riau masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) perkara dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016-2017. Salah satunya, dengan menyita sejumlah dokumen terkait perkara itu.

Seperti terlihat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (18/10/2018). Sekitar pukul 11.00 WIB, satu unit mobil boks milik UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kabupaten Kampar memasuki halaman kantor yang beralamat di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Setelah mobil terparkir, terlihat pegawai UPTD memindahkan sejumlah dokumen dari mobil itu ke dalam Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau.

Adapun dokumen itu terkait JKN dari sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas) yang ada di Kabupaten Kampar. Adapun dokumen JKN itu diketahui merupakan data tahun 2016.

Dikonfirmasi hal ini, Direktur Reskrimsus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya saat ini melakukan proses verifikasi berkas. 

"Kita lagi proses verifikasi data," ujar Gidion, Kamis siang.

Dikatakannya, pengusutan perkara ini masih dalam rangka proses penyelidikan. Dimana pihaknya masih melakukan proses pulbaket dengan melakukan klarifikasi sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti. "Jadi proses nya masih penyelidikan," singkat mantan Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya itu. 

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu terjadi pada tahun 2016-2017. Adapun sumber dananya adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk operasional upaya pelayanan kesehatan dan manajeman Puskemas. Sementara JKN, diperuntukkan bagi jasa pelayanan kesehatan dan operasional kesehatan. 

Pengusutan dugaan penyimpangan ini mengenai pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran yang dilakukan oleh setiap Kepala Puskesmas dan pemotongan anggaran 10 persen untuk beban Dinkes Kampar. 

Dalam proses penyelidikannya, pihak kepolisian melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah pihak. Salah satunya, kepada sejumlah Kepala Puskemas yang ada di Kabupaten Kampar. 

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Mohd Moralis

Terkini

Terpopuler