Ichwan Sunardi Terjerat Dua Kasus Korupsi, Apa Saja?

Kamis, 18 Oktober 2018 - 16:47 WIB
Ilustrasi

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Ichwan Sunardi, terjerat dua kasus korupsi di Kota Pekanbaru. Yaitu, perkara dugaan penyimpangan pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta, dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.

Dalam proyek RTH Tunjuk Ajar Integritas, Ichwan Sunardi merupakan Ketua Pokja ULP Provinsi Riau. Dalam perkara itu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, bersama seorang tersangka lainnya. Dia adalah Yusrizal, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Perkara RTH (Tunjuk Ajar Integritas, red), 2 orang (tersangka) sudah P21. Mereka adalah ICS (Ichwan Sunardi, red) dan Y (Yusrizal, red)," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, kata Muspidauan, penyidik akan untuk melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait jadwal tahap II kedua tersangka itu, masih dijadwalkan. 

"Untuk tahap II-nya, kita jadwalkan dalam waktu dekat," lanjut mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Saat disinggung, apakah saat tahap II nanti kedua tersangka akan dilakukan penahanan, Muspidauan menjawab normatif. "Kita lihat saja nanti," pungkas Muspidauan.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas ini, terdapat 18 orang tersangka. Selain dua nama yang disebut di atas, 6 tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Bagaskoro selaku rekanan, dan dari pihak konsultan pengawas, Rinaldi Mugni.

Lalu, Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin. Terakhir, Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).

Sementara 10 tersangka lainnya, di antaranya Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, dan Hoprizal. Berikutnya, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST, serta ASN Silvia.‎ 

"Sisanya (10 tersangka, red) masih P19 (proses melengkapi berkas perkara,red)," pungkas Muspidauan.

Proyek RTH Tunjuk Agar Integritas dibangun pada tahun 2016 dengan anggaran Rp8 miliar. Dari anggaran itu, dialokasikan Rp450 juta untuk membangun Tugu Integritas. 

Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.

Dugaan korupsi itu ditangani dengan melibatkan ahli multidisiplin ilmu. Perbuatan melawan hukum terjadi bukan pada penganggaran namun terhadap proses dari lelang hingga pembayaran.

Dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan. Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.

Selain RTH Tunjuk Ajar Integritas, terdapat satu RTH lagi yang sempat diusut Kejati Riau, yaitu RTH Kaca Mayang. Untuk perkara terakhir, diketahui telah dihentikan proses penyidikannya. Penyidik berdalih, kerugian negara sangat kecil, yaitu sebesar Rp40 ribu.

Kembali ke Ichwan Sunardi, pada perkara dugaan rasuah pembangunan drainase Pekanbaru, dia merupakan PPK dan telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Dia diperiksa bersama empat tersangka lainnya, yaitu Sabar Jasman sebagai pelaksana pekerjaan, Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering, Windra Saputra selaku Ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Reporter: Dodi Ferdian

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler