Bappenda Riau Jaring 164 Kendaraan Tak Taat Pajak

Kamis, 04 Oktober 2018 - 18:59 WIB
Perugas Satlantas bersama Dishub, Satpol PP, saat merazia kendaraan yang melalui Jalan Sudirman, tepatnya di depan Purna MTQ, Pekanbaru (Foto: RMC/Nurmadi)

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Beppenda) mulai menertibkan kendaraan-kendaraan yang tidak membayar pajak, dan kendaraan non BM dengan menggelar razia, Kamis (4/10) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. 

Pada razia ini, selain dari petugas dari Bapenda Riau juga melibatkan personel Kepolisian Lalu Lintas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Riau. Razia yang digelar lebih kurang 2 jam ini berhasil mengamankan 569 kendaraan baik roda 2, 4 dan lainnya terjaring.

Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana melalui Kabid Pajak Daerah Ispan S Syahputra, menjelaskan, dari 569 kendaraan yang terjaring tersebut, ada sebanyak 164 unit kendaraan yang tidak taat pajak. Ada beberapa kategori tidak taat pajak. Antara lain, 34 unit yang tidak memiliki SKPD/STNK. Kemudian 54 unit tidak ada pengesahan STNK.

Selanjutnya 16 unit tidak perpanjangan lima tahunan, 34 kendaraan yang tidak taat pajak dikenakan sanksi tilang, dan 26 unit kendaraan melakukan pembayaran di tempat. Saat razia, terjaring juga satu kendaraan non BM yang belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan.

"Di lokasi ada juga kendaraan Samsat keliling. Jadi, yang terjaring razia karena nunggak pajak, kita arahkan untuk langsung melunasinya," ujar Ispan, di sela-sela Razia kendaraan. 

Dijelaskan Ispan, bagi pengendara yang belum memiliki uang, diberi waktu selama tiga hari untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan tersebut. Dan pihaknya mendata seluruh kelengkapan surat kendaraan yang belum membayar. 

“Kalau belum ada uang kita daftarkan saja dulu. Mereka akan bayar di UPT atau pelayanan Samsat kita," jelasnya.

Lebih jauh dikatakannya, operasi ini digelar untuk upaya Pemprov Riau meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Dimana selama ini sulit untuk menertibkan masyarakat dalam hal kewajiban membayar pajak kendaraan. 

“Kita ingin menertibkan masyarakat, seharusnya bisa membayar pajak tepat waktunya. Agar tidak terkena sangsi denda pajak dan lebih banyak membayarnya. Kalau tepat waktu kan lebih ringan,” harapnya. 

Disinggung apakah nantinya akan ada keringanan atau pemutihan denda pajak bagi kendaraan yang menunggak satu hingga dua tahun. Islam belum bisa memastikannya. 

“Belum ada kebijakan untuk keringanan denda pembayaran pajak pada tahun ini," katanya. 

Operasi terpadu ini ditargetkan akan berlangsung hingga pertengahan Desember 2018. Untuk hari pertama, razia dilakukan di satu titik. Namun untuk selanjutnya, akan dilaksanakan di delapan titik lainnya di Pekanbaru. Kemudian ada juga empat titik di luar Pekanbaru.

"Untuk pelaksanaannya tidak setiap hari, tapi akan kita evaluasi mulai dari pelaksanaan hari ini. Kemudian titiknya juga akan berpindah-pindah," tutupnya.

Sementara itu, dari pantauan di lapangan aparat keamanan baik dari Satlantas, Dishub, dan Satpol PP tampak memberhentikan kendaraan yang melalui jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Purna MTQ. Beberapa warga yang melintas bahkan dengan sengaja menerobos aparat yang sedang merazia.

Selain itu warga yang dari kejauhan sudah tampak ada razia, memutar balikkan kendaraannya agar tidak terjaring razia. Bahkan ada warga yang berani menerobos arus yang berlawanan.

Reporter: Nurmadi
 

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler