Dewan Resmi Interpelasi Gatot

Selasa, 10 Maret 2015 - 21:27 WIB
Ilustrasi

Medan (HR)-Sebanyak 57 Anggota DPRD Sumatera Utara, secara resmi menyatakan kebulatan tekad menginterpelasi Gubernur Sumatera Utara. Penyerahan berkas hak interpelasi terhadap Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Senin (9/3) tertunda, karena pimpinan dewan tidak berada di tempat dan berkas tersebut  diserahkan Selasa (10/3).Sebab, persyaratan pengajuan usulan hak interpelasi sudah terpenuhi sesuai Undang-Undang dan Tata tertib DPRD Sumut.
Demikian diungkapkan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Ir Yantoni Purba didampingi Sekretaris Sonny Firdaus, Ketua FPKB Robi Agusman Harahap, Ketua/Sekretaris Fraksi Hanura Aduhot Simamora/Robby Anangga, Ketua FPNasDem Anhar A Monel dan Ketua FDemokrat H Saleh Bangun kepada wartawan di gedung Dewan.
Yantoni, Robi Agusman maupun Aduhot menyebutkan, hak interpelasi merupakan hak melekat pada masing-masing anggota dewan dan berdasarkan perundang-undangan maupun tatib (tata tertib) dewan, pengajuan hak interpelasi harus dilakukan minimal 15 anggota dewan dari dua fraksi.
“Dari jumlah anggota dewan yang menandatangani usulan hak interpelasi, sudah melebihi dari persyaratan yang ditentukan, yaitu sebanyak 57 anggota dewan dari delapan fraksi,” ungkap Yantoni, Robi Agusman dan Aduhot.
Yantoni menyebutkan, hak interpelasi merupakan hak anggota dewan bertanya kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho terkait berbagai persoalan yang terjadi di Pemprovsu, di antaranya yang terpenting akan mempertanyakan lima poin persoalan sangat krusial, setelah mencermati dan memeriksanya.
Kelima poin penting itu, pertama, anggota dewan akan bertanya terkait hasil audit BPK TA 2013 terhadap laporan keuangan Pemprovsu TA 2013. Kedua, bertanya terkait Perda tentang APBD Provsu TA 2012, 2013 dan 2014. Ketiga, terkait keputusan Mendagri No 900-3673/2014 tentang evaluasi Ranperda Provsu tentang P-APBD 2014 dan Rencangan Pergub tentang penjabaran P-APBD 2014 tanggal 6 September 2014. Keputusan Mendagri No 903-3749/ 2014 tentang Ranperda APBD 2015 dan rancangan Pergub tentang penjabaran APBD 2015.
Point keempat, mempertanyakan terkait asas kepatutan dan etika pemerintah dalam pengangkatan PNS untuk mengisi jabatan struktural dalam rangka melaksanakan clean and good governance di lingkungan Pemprovsu dan kelima, terkait laporan pengaduan masyarakat dan Pemkab/Pemko tentang utang-utang Pemprovsu baik bentuk dana bagi hasil pajak, bantuan keuangan provinsi dan utang kepada pihak ketiga untuk proyek-proyek Pemprovsu bersumber dari APBD 2014 dan PAPBD 2014.
Selama tiga tahun berturut-turut Pemprovsu mengalami defisit, akibat kesalahan menetapkan asumsi penerimaan khususnya PAD (Pendapatan Asi Daerah) sehingga menimbulkan utang-utang secara berkelanjutan.
"Kami menyimpulkan, Gatot Pujo Nugroho selaku Gubsu tidak mengelola Pemprovsu dengan baik, sehingga Pemprovsu terjerat masalah utang berkepanjangan, bahkan berbagai program dibiayai APBD tidak berjalan semestinya karena kekosongan kas Pemprovsu,” ujar Yantoni, Robi Agusman dan Saleh Bangun.
Aduhot dan Anhar Monel menambahkan, fraksinya mengajukan hak interpelasi demi pembangunan Sumut, dengan harapan ada perbaikan ke depan, karena selama tiga tahun berturut-turut Sumut mengalami defisit anggaran.
“Persoalan yang akan ditanyakan kepada Gubsu tidak sebatas lima poin saja, tapi semau persoalan yang berkembang, termasuk azas kepatutan mengajukan Hasban Ritonga sebagai Sekdaprovsu, serta masalah etika dan moral terkait beredarnya foto-foto mesra Gubsu dengan wanita lain. Kalau pertanyaan kami dijawab Gubsu tidak sesuai dengan yang diharapkan, kita akan menyikapinya lebih lanjut,”tambah Aduhot.
Berdasarkan informasi diperoleh dari DPRD Sumut, tercatat 57 anggota dewan dari delapan fraksi yang menandatangani di atas materai 6.000 sebagai pengusul hak interpelasi. (krt/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler