Parpol Diminta Segera Perbaiki Persyaratan Bacaleg, Ini Batas Waktunya

Ahad, 22 Juli 2018 - 22:55 WIB
Ketua KPU Siak Sariman (kanan) sedang seleksi berkas Bacaleg dari Parpol pendukung

RIAUMANDIRI.CO, SIAK – Memasuki masa tahapan perbaikan dokumen persyaratan calon anggota legislatif (Caleg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk segera melengkapi persyaratan Bacaleg sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua KPU Siak, H Sariman. Diungkapkan, bahwasanya KPU Siak telah mengirimkan surat kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Siak terkait imbauan untuk perbaikan dokumen Bacaleg yang telah didaftarkan beberapa hari lalu.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Parpol di Kabupaten Siak yang isinya tentang penyerahan dokumen perbaikan, yang mana masa perbaikan itu dimulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018,” ujar H Sariman, Ahad (22/7/2018).

Penyerahan dokumen perbaikan dilakukan hanya satu kali pada masa perbaikan, yakni tanggal 22 s/d 31 Juli 2018. KPU Siak akan menolak penyerahan dokumen perbaikan di luar jadwal tersebut. 

Dan jika ada hal yang belum jelas, dia menghimbau agar dapat menanyakan langsung ke KPU Siak. “Terkait dokumen persyaratan calon ini, seluruhnya wajib diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” tutupnya.

Reporter: Pendi

Editor: Nandra F Piliang

Terkini

Terpopuler