Syarbaini Bantah Hilangkan Barang Bukti

Jumat, 06 Maret 2015 - 21:12 WIB
SABU-SABU


PEKANBARU (HR)-Syarbini yang merupakan Jaksa Penuntut Umum pertama yang menangani perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 277 gram dengan terdakwa Zulhermis alias Helmi membantah kalau dirinya menghilangkan barang bukti di dalam dakwaan yang digunakan dalam proses penuntutan di persidangan. Menurutnya, dakwaan yang dibuatnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik kepolisian.
Demikian disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (6/3). Dijelaskannya, dakwaannya berdasarkan keterangan saksi yang ada di berkas.
"Barang bukti banyak itu tidak ditemukan di dalam rumah. Tapi di luar rumah. Tidak ada satu saksipun mengatakan barang bukti itu milik tersangka," ujar Syarbini.
Syarbini yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan Tim Pengawasan (Timwas) Kejati Riau, lebih lanjut menerangkan kalau hal itu juga telah dijelaskan penyidik Kepolisian, saat diperiksa Timwas Kejati Riau.  "Itu juga yang diterangkan mereka (penyidik,red) di sini," lanjutnya.
Menurutnya, jika barang bukti berjumlah 277 gram tersebut dimasukkan ke dalam dakwaan, justru akan mengaburkan fakta sebenarnya.
"Karena tidak ada saksi yang menyatakan kalau milik tersangka," terang Syarbini yang saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Martapura ini.
Meski demikian, dengan barang bukti hanya 1,15 gram yang ditemukan di dalam kantong Zulhermis, telah menguatkan dakwaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
 "Karena dia diduga memiliki 1,15 gram tersebut, pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Mukhzan menerangkan, kalau pemeriksaan terhadap Syarbini yang sebelumnya bertugas di Kejari Pekanbaru tersebut untuk diklarifikasi terkait dugaan raibnya barang bukti sabu-sabu senilai ratusan juta rupiah tersebut.  “Klarifikasi tersebut penting guna membuktikan apakah informasi tersebut benar atau tidak," terang Mukhzan.
Meski demikian, Mukhzan menyatakan, dirinya belum bisa menyimpulkan apa hasil pemeriksaan yang dilakukan Timwas Kejati Riau terhadap sejumlah pihak termasuk Syarbini.(dod)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler