Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa

Kamis, 21 Juni 2018 - 15:51 WIB
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kampar.

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar  menggerebrak pelaku narkoba jenis sabu berinisial EY alias EP, pada Rabu(20/6/2018) malam di wilayah Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Dari tersangka ini diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah timbangan digital, 3 pak plastik bening, 2 buah dompet, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit HP Nokia warna hitam dan uang tunai Rp650 ribu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (20/6/2018), saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa yang dilakukan tersangka EY alias EP.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk penyelidikan. Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka EY alias EP saat berada di Jalan Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa.

Pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka EP, terlihat oleh petugas tersangka ini membuang sebuah kotak rokok merek Dunhill yang setelah dicek ternyata berisi 12 paket narkotika jenis sabu. Satu paket sabu lainnya ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh pelaku.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini juga menghadirkan aparat desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap tersangka EY alias EP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kampar Iptu Asdisyah Mursid saat dikonfirmasi Riaumandiri.co  membenarkan kejadian ini. "Tersangka EY alias EP beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.


Reporter: Herman Jhoni
Editor: Rico Mardianto

 

 

Editor:

Terkini

Terpopuler