Tolak Vonis, Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh Ajukan PK

Senin, 16 April 2018 - 23:14 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum luar biasa itu dilakukan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) atas vonis dirinya dalam perkara korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 lalu.
 
Dalam perjalanan perkara ini, Herliyan Saleh divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda ‎Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Putusan ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Herliyan divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Tidak terima, JPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Oleh lembaga peradilan tingkat kedua itu, hukuman mantan Ketua DPW PAN Riau itu ditambah menjadi 3 tahun dan denda‎ Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
 
Masih belum puas, JPU akhirnya mengajukan kasasi, hingga akhirnya masa hukumannya melambung menjadi 9 tahun. Selain itu, majelis hakim MA yang diketuai Artijo Alkostar juga mewajibkan Herliyan Saleh membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.238.500.000. Terkait dengan kerugian negara, Herliyan Saleh telah membayarnya.‎‎ Atas putusan ini lah, Herliyan Saleh kemudian mengajukan PK.
 
"Benar, terpidana atas nama Herliyan Saleh mengajukan PK ke pengadilan," ungkap Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, kepada Riaumandiri.co, Senin (16/4/2018).
 
Atas permohonan itu, lanjut Denni, pihaknya telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa materi PK yang diajukan Herliyan Saleh, berikut jadwal sidang perdananya.
 
"Hakimnya nanti, Arifin selaku hakim ketua. Serta Toni Irfan dan Suryadi, masing-masing sebagai hakim anggota. Untuk jadwal sidang perdananya itu akan digelar pada Senin (23/4) mendatang," pungkas Denni.
 
Untuk diketahui, perkara ini merupakan penanganan yang dilakukan Polda Riau. Selain Herliyan, terdapat sejumlah nama lainnya yang menjadi tersangka hingga akhirnya diseret ke meja hijau. Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu, adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Tersangka lainnya, yang merupakan mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. 
 
Selain itu, juga terdapat nama Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.
 
Tidak sampai di situ, Polda Riau juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru berdasarkan pengembangan penanganan perkara. Penyidik juga diketahui telah mengantongi dua nama sebagai calon tersangka mengikuti 8 pesakitan yang tengah menjalani hukuman.
 
Dalam perkara ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini. Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.
 
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu. Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000.
 
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.
 
Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.
 
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya 6 orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.
 
Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini Bupati Bengkalis Rp10 juta.
 
Terkait nama Yudhi Veryantoro, pernah disebut Bobby Sugara pada persidangan untuk terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) lalu.
 
Dikatakan Bobby kala itu, ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus itu. Oknum tersebut adalah Yudhy, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Bahkan Yudhy menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.
 
Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam menurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.
 
Dikatakan, hal itu bermula ketika ia  diperintah Yudhy membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis. Selanjutnya, setelah dana hibah itu dicairkan, dilakukan sejumlah pemotongan. Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudhy sebesar 50 persen dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan itu baru diserahkan kepada kelompok masyarakat selaku pemohon. Sehingga masyarakat selaku pemohon, hanya menerima 20 persen. Bahkan ada yang hanya 15 persen.
 
Ditambahkannya, ia juga harus mengeluarkan biaya untuk penyusunan Laporan Pertangungjawaban atas penggunaan dana oleh kelompok masyarakat tersebut. Dikatakan, setidaknya ia mengajukan 76 proposal dana hibah kepada Yudhy.
 
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler