DPO Kasus Narkoba Akhirnya Diringkus di Rumbio Jaya

Rabu, 11 April 2018 - 18:09 WIB
RH bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kampar.
RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Seorang pria berinisial RH, warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus narkoba sejak tiga bulan lalu akhirnya diringkus polisi.
 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap RH di rumahnya, Selasa (10/4/2018) pagi.
 
Penangkapan tersangka RH merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba pada 21 Maret lalu di Desa Teratak Kecamatan Kampar dengan tersangka SU. Saat itu ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dan 2 paket daun ganja kering.
 
Dari keterangan tersangka SU yang ditangkap saat itu, diketahui bahwa narkotika jenis daun ganja kering tersebut, berasal dari RH yang dibarter kepada SU dengan narkotika jenis sabu atas kesepakatan mereka berdua. Dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Kampar menetapkan RH sebagai DPO lalu menyelidiki keberadaannya.
 
Keberadaan RH mulai tercium oleh petugas sejak Senin (9/4/2018) di wilayah Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya. 
 
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi Riaumandiri.co membenarkan kejadian ini. 
"Tersangka RH sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya. 
 
 
Reporter: Herman Jhoni
Editor: Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler