Tak Miliki Izin Andalalin, Operasional PT BFI Terancam Disetop

Selasa, 10 April 2018 - 21:52 WIB
Mobil truk perusahaan cangkang parkir di badan jalan jalur menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Buton.
RIAUMANDIRI.CO, SIAK - PT BFI dan sejumlah perusahaan cangkang lainnya yang ada di wilayah KITB belum memiliki lokasi parkir untuk kendaraan operasional mereka.
 
Diketahui selama ini perusahaan cangkang tersebut memanfaatkan badan jalan sebagai tempat pakir mobil truk mereka.
 
Pantauan di lapangan, tampak sejumlah mobil truk milik perusahaan cangkang PT BFI memakirkan kendaraannya di badan jalan menuju kawasan Pelabuhan Tanjung Buton.
 
Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Junaidi membenarkan bawah sejumlah perusahaan cangkang di KITB itu sampai saat ini belum ada mengurus izin andalalin (analisis dampak lalu lintas) dari Dinas Perhubungan Siak.
 
Izin andalalin itu, kata Junaidi, salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk mendapatkan IMB. "Karena itu, mereka harus mengurus izin andalalin terlebih dahulu," sebutnya.
 
"Jika mereka tidak mengurus izin andalalin, bisa saja diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha mereka. Ini adalah aturan perpakiran di badan jalan dan itu tidak diperbolehkan dalam aturan PM 75 tahun 2015," lanjutnya .
 
Oleh sebab itu, ujar Junaidi, pihaknya sangat kesal karena semua perusahaan cangkang di wilayah Tanjung Buton tidak memiliki izin andalalin.
 
Selanjutnya dia berkata, perusahaan cangkang bisa juga dicabut izin operasionalnya sebelum mengurus izin andalalin.
 
Sementara itu, pihak PT BFI ketika akan dikonfirmasi terkait hal ini, tidak merespon saat dicoba dihubungi melalui WhatsApp.
 
 
Reporter: Effendi
Editor: Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler