Disnakertrans Rutin Verifikasi Organisasi Buruh

Rabu, 04 Maret 2015 - 10:20 WIB
ilustrasi

DUMAI (HR)-Verifikasi terhadap Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di Dumai rutin dilakukan setiap tahun. Hal tersebut penting guna mengetahui aktif tidaknya wadah buruh dan pekerja tersebut di Dumai.

"Kami rutin melakukan verifikasi terhadap keberadaan SP/SB di kota Dumai. Verifikasi dilakukan tidak saja terhadap kepengurusan, tapi juga terhadap unit-unit kerja SP/SB tersebut," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly, Selasa (3/3).

Adapun SP/SB yang tercatat di Disnakertrans Kota Dumai diantaranya;  SBSI 1992, Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD), Serikat Pekerja Kota Dumai, (SPKD), STKD, Kamifarho, SP Patra SK, SP IUPHHK-HA PT Diamon Raya Timber.

Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. SP Dharma Patra (SP-Patra) Kota Dumai, SP-KMPT Pertamina RU II Dumai, Serikat Buruh Pemuda  Dumai (SBPD) dan F.SPTI-K.SBSI Kota Dumai.

"Untuk F.SPTI-KSPSI Dumai ketua DPC yang tercacat adalah Nurdin Budin S.Sos. Memang ada kemarin mengaku pengurus DPC F.SPTI-KSPSI yang mencoba minta pencatatan, namun terpaksa ditunda, menunggu  masalah internal diselesaikan," kata Fadhly, kepada media ini di ruang kerjanya.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, kalangan pekerja diharapkan dapat membantu proses verifikasi keanggotaan serikat buruh atau serikat pekerja (SB/SP) yang ada di seluruh kota Dumai.

Sebab verifikasi tersebut penting  dilakukan dalam rangka penentuan keterwakilan serikat buruh dalam lembaga Industrial.

Sejak diratifikasinya Konvensi ILO No. 87/1948 melalui Kepres No. 83/1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB.

Sementara acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB tersebut  sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang pedoman verfikasi keanggotaan SP/SB.

"Verifikasi dilakukan untuk mengetahui diketahui SP/SB mana saja yang prioritas dan bisa bergabung dalam lembaga hubungan industrial yakni dewan pengupahan dan  lembaga kerjasama tripartite," jelasnya.

Sesuai Pasal 18  UU No. 21/2000 tentang SP/SB  menyebutkan, Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada Disnakertrans setempat.

Pemberitahuan dilampiri dengan  daftar nama anggota pembentuk,  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan susunan dan nama pengurus.

Setelah melaporkan ke instansi terkait, maka diberikan  nomor bukti pencatatan kepada serikat pekerja tersebut  paling lambat 21 hari sejak sejak diberitahukan. (zul)

Editor:

Terkini

Terpopuler