Jabat Aspidsus Riau, Ini Tiga Kasus Korupsi yang Harus Dituntaskan Subekhan

Rabu, 14 Maret 2018 - 18:21 WIB
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Setidaknya, ada 3 perkara yang harus dituntaskan penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bawah kepemimpinan Subekhan, Asisten Pidsus Kejati Riau yang baru. Perkara tersebut diketahui telah masuk ke tahap penyidikan.
 
Adapun perkara dimaksud, yaitu dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau di dua bidang, yaitu Bidang Pengolahan Data, serta Bidang Pembukuan dan Pengawasan. Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat lima orang tersangka. Dua di antaranya, Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau sudah berstatus terdakwa, dan tengah menjalani persidangan.
 
Tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di Bapenda Riau. Ketiganya juga telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses tahap II.
 
Selanjutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau terkait pengadaan sarana dan prasarana dengan anggaran Rp21 miliar. Sebelumnya Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi.
 
Terakhir, dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. Ada dua RTH yang tersangkut persoalan hukum ini. Pertama RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di eks Taman Hiburan Putri Kacang Mayang yang dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara (BP selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp6.350.479.000.
 
Lalu RTH Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT Bumi Riau Lestari (BRL) dengan nilai kontrak sebesar Rp8.021.689.000.
 
Dalam RTH Tunjuk Ajar, sudah ada 18 orang tersangka yang dijerat. Dari 18 orang tersangka, sudah ada enam di antaranya yang ditahan. Artinya ada 12 orang lagi yang belum ditahan.
 
Terkait perkara yang disebut terakhir, mantan Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, mengatakan sudah ada tiga berkas yang dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut untuk tersangka Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau, dan Yuliana JB dan Rinaldi Mugni yang masing-masing merupakan rekanan dan konsultan pengawas. 
 
"Berkasnya sudah siap. Tinggal penuntutan di pengadilan," ujar Sugeng, Rabu (14/3/2018).
 
Sementara tiga tersangka lainnya juga telah dilakukan penahanan. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Kusno yang merupakan Direktur PT BRL.."Saya yakin tidak akan lama (rampung), dan Aspidsus baru (Subekhan,red) bisa menuntaskannya segera," lanjut Sugeng.
 
Sementara untuk penyidikan RTH Kaca Mayang, Sugeng mengatakan Penyidik telah menemukan adanya indikasi kerugian negara. "Ini sudah uji lab. Nanti Beliau (Subekhan) yang langsung mempelajarinya," imbuhnya.
 
Terkait hal itu, Aspidsus Kejati Riau, Subekhan, berjanji akan menuntaskan perkara-perkara tersebut. "Kita tentu meneruskan perkara yang lama," kata Subekhan.
 
Dia mengaku, terkait dengan hambatan dan tantangan dalam menangani perkara korupsi di Riau ini, dia telah berkomunikasi dengan Sugeng Riyanta. Dia berharap agar tantangan dan hambatan itu bisa teratasi. "Saya akan berusaha untuk meningkatkan kinerja," katanya.
 
Dia juga menegaskan, dalam penanganan tindak pidana korupsi, dirinya tidak akan tebang pilih. Menurutnya, korupsi merupakan musuh bersama. Namun, dalam bertugas dia tidak bisa bekerja sendiri. Makanya dia ingin bekerja sama dengan semua pihak.
 
"Tidak bisa diandalkan dari Aspidsus saja. Tapi adalah kerja tim. Termasuk juga pers dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)," pungkas Subekhan.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler