Amandemen Disahkan, Presiden China Bisa Berkuasa Seumur Hidup

Ahad, 11 Maret 2018 - 18:24 WIB
Presiden China Xi Jinping (Foto: Jason Lee/Reuters)
RIAUMANDIRI.CO, BEIJING – Parlemen China mengesahkan amandemen konstitusi yang memungkinkan Presiden Xi Jinping untuk berkuasa tanpa dibatasi masa jabatan. Pengesahan itu dilakukan lewat mekanisme voting yang berlangsung di Aula Besar Republik Rakyat China, Beijing.
 
Dominasi Partai Komunis China (PKC) di Parlemen memuluskan amandemen yang diusulkan oleh partai politik paling berkuasa di Negeri Tirai Bambu itu. Dari 3.000 orang delegasi, hanya dua yang menentang, serta tiga yang menyatakan abstain dalam voting.
 
Diwartakan Reuters, Minggu (11/3/2018), para loyalis partai yang hadir dalam sidang tahunan parlemen mengatakan, keputusan itu cukup diterima oleh masyarakat China. Para loyalis itu juga mengklaim warga China sesungguhnya beruntung memiliki pemimpin sekaliber Presiden Xi Jinping.
 
Xi Jinping memulai periode kedua masa jabatan lima tahun sebagai Ketua Partai Komunis China lewat Kongres Nasional pada Oktober 2017. Pria berusia 64 tahun itu akan ditunjuk secara formal oleh parlemen sebagai Presiden China pada akhir pekan mendatang.
 
Partai Komunis China mengamandemen konstitusi, terutama pada pasal periode kepemimpinan presiden, Februari lalu. Partai berlambang palu dan arit itu percaya diri amandemen konstitusi tidak akan menemui halangan untuk mendapatkan pengesahan dari parlemen.
 
Pemberlakuan masa jabatan presiden, yakni dua periode untuk masa pengabdian masing-masing lima tahun, pertama kali masuk dalam konstitusi China setelah meninggalnya Mao Zedong pada 1976 oleh Deng Xiaoping. Ia beralasan, ada potensi bahaya dominasi seorang tokoh serta pengkultusan seseorang jika masa kekuasaan tidak dibatasi.
 
Pemerintah beralasan, pencabutan batasan masa jabatan adalah untuk melindungi otoritas partai dengan Xi Jinping berada di pusat kekuasaan. Seorang pejabat partai mengatakan, pencabutan itu bukan berarti masa jabatan Xi Jinping berlaku seumur hidup.
 
Meski jabatan sebagai presiden itu penting, tetapi posisi Xi Jinping sebagai Ketua PKC sekaligus Panglima Militer Tertinggi China diyakini lebih penting. Selain masa jabatan, amandemen itu juga akan memasukkan teori-teori politik Xi Jinping ke dalam konstitusi serta memberikan kerangka hukum guna membentuk departemen anti-korupsi baru.
 
Sumber: Okezone
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler