Yayasan Riau Madani Bantah Ditunggangi Sinar Mas Group

Rabu, 07 Februari 2018 - 20:12 WIB
Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Tudingan yang menyebut Yayasan Riau Madani ditunggangi Sinar Mas Group dalam gugatan melawan PTPN V dinilai tidak mendasar. Sinar Mas Group disebut tidak terkait dengan perkara itu, melainkan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI).
 
Tudingan itu sebelumnya dilontarkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yayasan Riau Madani, Tommy F Simanungkalit. Konflik dengan PTPN V itu berbuntut pada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang akan mengeksekusi kebun sawit warga Desa kabun Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul).
 
Dikatakan, Ketua Yayasan Riau Madani Pekanbaru, Surya Dharma, tidak ada nama Sinar Mas Group dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya terhadap PTPN V, melainkan PT PSPI.
 
"PT PSPI turut menjadi penggugat I, karena di dalam izin mereka itu mereka wajib melakukan perlindungan terhadap areal yang diberikan kepadanya," sebut Surya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/2/2018).
 
Diterangkannya, di dalam izin yang diberikan kepada PT PSPI dinyatakan ada kewajiban perusahaan untuk melindungi hak penguasaan HTI yang diberikan kepadanya. 
 
"Di PP (Peraturan Pemerintah) Nomor: 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan Pasal 10 ayat (1) dijelaskan, perlindungan hutan terhadap hutan hak diberikan tanggung jawab kepada pemilik hak. PT PSPI wajib melindungi haknya," terangnya.
 
"Jadi ada dasar hukum jika mereka mau mendukung, mensupport kita yang memperjuangan supaya kawasan HTI dikembalikan kepada statusnya. Tidak ada yang melanggar hukum di situ, justru diperintahkan di dalam izinnya di PP 45 itu," sambungnya.
 
Surya pun kembali menegaskan, bahwa nama Sinar Mas Group tidak pernah ada di dalam perkara tersebut, melainkan PT PSPI. 
 
"Yang ada PT PSPI dalam perkara itu dia turut Penggugat. Dia ikut serta dalam pemeriksaan perkara sampai awal akhir, karena dia para pihak dalam perkara itu. Jadi mereka (Sinar Mas) bukan menunggangi, tidak ada nama Sinar Mas di situ. Di sana ada PT PSPI. Sinar Mas, tidak ada hubungan kita dengan dia, cuman ada PT PSPI," tutupnya.
 
Sementara itu, dari pihak Sinar Mas Group belum memberikan tanggapan terkait tudingan Tommy tersebut. Pihak Legal maupun Pimpinan Sinar Mas Group, saat dihubungi melalui sambungan telepon, belum memberi respon.
 
Sebelumnya, Tommy Simanungkalit mengaku pada 2013 lalu dirinya merupakan salah satu penggugat pihak PTPN V. Saat ini, dirinya menyebut tidak lagi mengikuti jalannya perkara karena mengetahui adanya kepentingan pihak PT PSPI. Dia menyebut gugatan Yayasan Riau Madani ini sarat dengan kepentingan perusahaan besar tersebut.
 
Dikatakan Tommy, dalam amar putusan PN Bangkinang, lahan yang digugat oleh Yayasan Riau Madani pada 2013 ini diserahkan ke Penggugat, agar PTPN V segera mengosongkan dan mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya kembali sebagai kawasan hutan, dengan melakukan penebangan pohon kelapa sawit di atas areal sekitar 2.823,52 hektare.
 
Selain itu, penggugat juga diperintahkan melakukan penanaman kembali dengan menanam tanaman akasia, serta merawat dan memupuknya sampai tumbuh sempurna sebagaimana layaknya hutan tanaman industri.
 
"Yang Saya tahu, lahan HTI PT PSPI, anak perusahaan milik Surya Dumai Grup Pekanbaru sesuai SK Menteri Kehutanan RI Nomor 249/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 oleh Menhut RI saat itu Djamaluddin Suryohadikusumo," ujar Tommy beberapa waktu lalu.
 
Menurut Tommy, surat keputusan ini adalah tentang Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas areal hutan seluas lebih kurang 50.725 hektare di Provinsi Riau kepada PT PSPI. Dalam SK Menteri Kehutanan itu, lanjutnya, juga dinyatakan PT PSPI diharuskan meng-enclave apabila di dalam Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) ini terdapat perkebunan, perladangan, perkampungan, permukiman penduduk.
 
Masih menurut Tommy, dalam keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 1998 ini pada poin ketiga, PT PSPI sebagai pemegang HPHTI terikat oleh ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu antara lain, HPHTI tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri Kehutanan.
 
"Nah sekarang kok pihak Sinar Mas yang memiliki kepentingan lahan yang akan dieksekusi ini dengan mensponsori pihak Yayasan Riau Madani untuk mengeksekusi tumbang kebun sawit PTPN V dan KUD Bumi Asih di Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul seluas 2.283,52 hektare itu. Padahal Keputusan Menteri Kehutanan itu bahwa HPHTI tidak boleh dipindahtangankan (dari PT PSPI ke Sinar Mas Grup)," sebutnya.
 
"Tapi di lapangan pihak Sinar Mas Group mensponsori sejumlah alat berat di lokasi HPTI ini, lokasinya bersebelahan dengan kebun sawit masyarakat yang akan dieksekusi tersebut," katanya.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto
 

Editor:

Terkini

Terpopuler