Korupsi di Dispenda Riau, Ternyata Pemotongan Anggaran Juga Terjadi di Sejumlah Bidang

Kamis, 01 Februari 2018 - 15:17 WIB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Pemotongan anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tahun 2015 dan 2016 ternyata juga terjadi di sejumlah bidang di instansi tersebut. Dan itu diduga dilakukan oleh tiga tersangka baru yang ditetapkan Kejati Riau. Ketiganya adalah wanita yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, di institusi tersebut. 
 
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu yang saat itu menjabat Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau itu. Kedua pesakitan tersebut kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
 
"Jadi, penyidikan lanjutan ini adalah untuk mendalami tindak pidana korupsi di Dispenda ini, rupanya juga terjadi di bidang," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada Riaumandiri.co, Kamis (1/2/2018).
 
Dipaparkannya, dugaan korupsi ini bermula dari adanya pemotongan saat bidang-bidang mengajukan Uang Persediaan (UP) dan GU (Ganti Uang) keuangan sebesar 10 persen berdasarkan perintah Deliana dan Deyu. Sejatinya uang itu diperuntukkan untuk pegawai dalam rangka perjalanan dinas dalam daerah.
 
"Ternyata di bidang itu juga dilakukan pemotongan kembali. Maka ini kita dalami, karena juga ada korupsi di bidang itu. Siapa yang bertanggungjawab? Kemudian, kita mengembangkan dengan menerbitkan sprindik baru untuk Bidang Pajak dan Bidang Retribusi. Ini sudah kita tetapkan tiga orang tersangka ini," terang Sugeng.
 
Tiga tersangka baru itu, kata Sugeng, masing-masing berinisial Y, DA, dan AA. Ketiganya adalah wanita, dan telah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. 
 
"Ini kan sudah kita panggil tiga-tiganya. Atas nama Y, AA, dan DA. Perempuan semua. Dalam kedudukan dia sebagai Bendahara Pembantu Pengeluaran di bidang," pungkas mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu itu.
 
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan terhadap Deliana dan Deyu, diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk keduanya.
 
Deyu diduga menikmati sebesar Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018.
 
Masih dari dakwaan JPU itu disampaikan, saat itu terdakwa Deyu dipanggil ke ruangan terdakwa Deliana, di ruang Sekretaris Dispenda Riau. Selain itu, turut hadir para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu di masing-masing bidang. Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.
 
Kepada terdakwa Deyu dan para bendahara pengeluaran dan bendahara pembantu ini, terdakwa Deliana mengatakan, dana pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dapat segera dicairkan. Namun untuk biaya operasional dinas dan lain-lain, disebutkan akan ada pemotongan dana sebesar 10 persen dari pencairan dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di masing-masing bidang.
 
Kemudian selama bulan Maret hingga Desember 2015, dilakukan pencairan secara bertahap dan dicairkan melalui saksi Akmal selaku Juru Bayar, yang masih satu ruangan dengan terdakwa Deyu. Lalu, terdakwa Deliana memerintahkan terdakwa Deyu untuk melakukan pemotongan 10 persen tersebut. Terdakwa Deyu kemudian memerintahkan saksi Akmal untuk melakukan pemotongan sebesar 10 persen kepada bendahara.
 
Akibat perbuatan terdakwa Deyu dan Deliana telah menimbulkan kerugian Negara cq APBD Riau Tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp1.323.547.629, dengan rincian, pemotongan UP dan GU pada sub bagian keuangan sebesar Rp885.680.032, pemotongan UP dan GU pada bidang Pajak sebesar Rp104.900.445, pemotongan UP dan GU pada bidang Pengolahan Data sebesar Rp87.779.281, pemotongan UP dan GU pada bidang Retribusi, PADL, dan DBH, sebesar Rp99.113.653, pemotongan UP dan GU pada bidang Pembukuan dan Pengawasan sebesar Rp74.056.718, dan pemotongan UP dan GU pencairan Anggaran Kegiatan Peningkatan Penerimaan DBH TA 2016 pada Bidang Retribusi, PADL, dan DBH, yang tidak dilaksanakan sebesar Rp72.175.500.
 
Adapun total dana yang dipotong tersebut kemudian disimpan di dalam brankas dan dipergunakan untuk biaya operasional, seperti membeli Bahan Bakar Minyak (BBM), pembelian TV, pembelian tiket pesawat, hadiah, gaji honor, rumah dinas Kadis, makan bersama dan lainnya.
 
Akibat pemotongan tersebut, masing-masing bidang tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya, tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan membuat SPPD yang tidak sesuai.
 
Reporter:  Dodi Ferdian
Editor:  Rico Mardianto
 
 
 

Editor:

Terkini

Terpopuler