Tujuh Perampok 3 Kg Emas Diringkus, Satu Bertangan Buntung dan Kaki Pincang

Rabu, 20 Desember 2017 - 15:42 WIB
Kawanan Perampok 3 Kilogram Emas di Pelalawan (Foto: RMC/Dodi)
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Meskipun dalam kondisi cacat, MA alias Anin Puntung bersama 7 kawanannya menggasak 3 kilogram emas di Pelalawan. Enam di antaranya diringkus di sejumlah lokasi. Bahkan tiga orang tersangka harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat penangkapan.
 
Anin yang tak bertangan kanan dan pincang ini diketahui baru keluar dari penjara 21 November 2017 lalu. Bersama 7 kawannya, dia merancang aksi perampokan ini sejak awal Desember 2017 dan beraksi pada Rabu (6/12) ketika korban, masing-masing M Nasir, Firdaus, dan Wati‎, baru pulang berjualan emas di Pasar Langgam, Pelalawan.
 
"Penangkapan (Anin) dilakukan pada pekan lalu. Setelah dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kawanan lainnya. Masih ada buron dalam kasus ini," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang yang didampingi AKBP Hadi Purwanto dan Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, yang masing-masing Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) dan Kabid Humas Polda Riau, pada ekspos pengungkapan kasus ini di Mapolda Riau, Rabu (20/12) siang.
 
Adapun kawanan Anin yang berhasil diringkus, yakni berinisial BS alias Basir, BN alias Beni, SP alias Bidin, NP alias Yoyon, KM alias Riri, dan AKP. Sementara yang masih buron adalah berinisial MEB alia‎s Edi Padang yang juga memiliki peran besar dalam kawanan ini.
 
"Selain Anin Puntung, petugas juga melumpuhkan tersangka Yoyon dan Bidin karena melawan petugas ketika ditangkap," sebut mantan Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) itu.
 
Dijelaskan Nandang‎, Anin bersama tersangka Beni dan Bidin sama-sama baru keluar dari penjara. Tak lama setelah itu, mereka dihubungi pelaku Edy Padang dan mengajaknya merampok pedagang emas supaya ada uang menjelang pergantian tahun.
 
Beberapa kenalan juga dihubungi dan direncanakan perampokan pada Rabu (6/12). Sebelum itu pelaku Basir bertugas menggambar situasi dan mengintai gerak-gerik korban, kapan dan di mana tempat lewatnya ketika pulang. 
 
Selain itu, ada pula yang menyediakan senjata api beserta amunisinya yang dilakukan oleh Yoyon. Sementara penadahnya sudah ada, yaitu Riri, dan sisanya termasuk Anin Puntung bertugas sebagai eksekutor.
 
Aksi dilakukan pukul 17.00 WIB. Saat itu, para korban naik mobil merek Toyota Avanza warna putih untuk pulang. Sampai di Jalan Simpang Langgam, Kabupaten Pelalawan, mobil korban dihadang mobil para pelaku.
 
Sudah memojokkan mobil korban, para pelaku keluar membawa senjata api, linggis dan martil. Kaca mobil korban dipecah dan diancam ditembak jika melawan. Beberapa pelaku kemudian naik ke mobil dan mengikat tangan, kaki serta melakban mulut tiga korban.
 
"Para korban dipaksa duduk di kursi belakang dan digeledah sehingga ditemukan 2 kilogram lebih emas bernilai ratusan juta rupiah," papar Nandang.
 
Selanjutnya para korban ditinggalkan dalam kondisi terikat di mobil dan diletakkan di perkebunan sawit. Usai itu, para tersangka ini dijemput mobil Toyota Avanza hitam dan langsung kabur ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
 
"Mobil untuk melarikan diri ini disupiri Anin Puntung. Di Palembang emas itu ada yang dilebur dan dijual seharga Rp140 juta," lanjut Nandang.
 
Setelah korban ditemukan warga, laporan kejadian masuk ke Polres Pelalawan. Kasus selanjutnya ditangani Direktorat Reskrimum Polda Riau, di mana sudah terbentuk Tim Eagle. Keberadaan para tersangka terlacak di Palembang dan langsung ditangkap.
 
Dalam kasus ini, petugas menyita hasil kejahatan berupa 346 gram emas belum terjual, uang sisa penjualan emas Rp42 juta, Honda Vario yang baru dibeli dari uang merampok, 3 senjata api rakitan serta 12 amunisi, dan barang bukti lainnya.
 
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 56 juncto Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun," pungkas Nandang.
 
Reporter: Dodi Ferdian
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler