Larang Jualan di Tepi Jalan, Disperindagkop Meranti Akan Beri Efek Jera PKL yang Membandel

Sabtu, 16 Desember 2017 - 09:53 WIB
Aza Fahroni
RIAUMANDIRI.CO, SELATPANJANG - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kepulauan Meranti keluarkan surat edaran tertanggal 14 Desember perihal larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan Jalan Alah Air, Sungai Juling dan Imam Bonjol, Kecamatan Tebing Tinggi.  
 
Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Aza Fahroni, ditemui di ruang kerjanya, mengatakan tindakan ini diambil guna mengembalikan ruang publik milik pengguna jalan yang selama ini diambil para pedagang. Disamping itu, penertiban juga untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas
 
Kata Aza, pegawai Disperindagkop dan UKM sudah terjun ke lokasi memantau serta mengingatkan para pedagang agar segera membongkar lapak. 
 
"Saat ini kami masih memberikan waktu kepada para pedagang membongkar lapaknya masing-masing. Namun setelah waktu ditentukan habis, tetapi para PKL belum juga melakukan pembongkaran, kami akan melakukan tindakan selanjutnya," katanya, Jumat (15/12/2017).
 
Menurutnya penertiban ini dilakukan karena berdasarkan pengamatan di lapangan, kehadiran pedagang kaki lima selama ini di ruas-ruas jalan tersebut menyebabkan lalu lintas terganggu, terutama saat petang hingga menjelang malam.
 
Disebutkannya, sebelumnya sudah dilakukan penertiban beberapa kali namun para pedagang tidak mengindahkan. "Jika masih ada (pedagan berjualan di jalan) kami akan memberi efek jera. Untuk penertiban ke depan kami bongkar habis seluruh lapak," tegasnya.
 
Aza juga meminta jajaran Kecamatan Tebing Tinggi menjaga lokasi yang baru ditertibkan berdasarkan surat edaran dari Disperindagkop dan UKM demi kenyamanan bersama.
 
“Begitu melihat pedagang hendak mendirikan lapak, jajaran kecamatan harus segera melarangnya. Dengan demikian para pedagang tidak dapat berjualan kembali,” pintanya.
 
Reporter   :  Azwin Naem
Editor         :  Rico Mardianto

Editor:

Terkini

Terpopuler